Enggan Setor Pajak pada Pemda
MUARABULIAN – Sejumlah perusahaan penambang batubara yang ada diwilayah Kabupaten Batanghari yang nakal karena tak membayar pajak negara dibidik oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari akan dibantu untuk menyelesaikan persoalan ini.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Batanghari, Drs Ali Rido. \"Ya, kita sempat kecolongan dengan pihak perusahaan penambang batubara yang tidak pernah menyetor kepada Pendapatan Asli Daerah Batanghari dari sektor wajib pajak,\" ujar Sekda.
Ia mengatakan, tim dari kantor wilayah DJP Sumbar dan Jambi yang sempat datang keruangan juga akan membantu terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak pusat PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertanian (P3).
Selama ini pihak perusahaan penambangan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batanghari, seperti PT Nangrian dan PT BEI. Namun diantara perusahaan ini, yakni PT BEI milik Negara India yang beroperasi di Kecamatan Batin XXIV sama sekali tidak pernah membayar pajak ke kas Daerah Kabupaten Batanghari.
Untuk kerjasama yang dilakukan pihak perusahaan penambang batubara yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari, sama sekali tidak ada. Malahan warga setempat yang menjadi korban dan kontribusi PPB juga belum terlalu signifikan yang di stor perusahaan ke pemerintah.
Selain itu, beroperasinya perusahaan tambang batubara di wilayah Kabupaten Batanghari, juga tidak memberi kemudahaan kepada masyarakat, sehingga tidak ada alasan perusahaan membuat masyarakat meminta izin perusahaan tambang batubara ini di cabut.
\"Ada sekitar 26 izin usaha pertambangan (IUP) di Pemkab Batanghari akan di cabut dan di batalkan saja, karena perusahaan ini sama sekali tidak bermanfaat,\" katanya lagi.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: