>

Juli, Gaji ke-13 Sekaligus Rapel Cair

Juli, Gaji ke-13 Sekaligus Rapel Cair

JAMBI -   Ini kabar Gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Gaji 13 bersama dengan rapel kenaikan gaji akan dicairkan Juli mendatang. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Sekda Muarojambi, Drs H Imbang Jaya.  “PMK terkait Gaji 13 telah kami terima, insya allah bulan Depan akan segera diterima PNS,\" ujar Sekda Kabupaten Muarojambi, Drs H Imbang Jaya.

Sekda mengatakan Gaji 13 akan dicairkan tidak berbarengan dengan Gaji Reguler melainkan akan ada selang waktu diantara itu. \"Tidak akan serempak dengan Gaji Reguler, tapi sekitar pertengahan bulan depanlah baru akan dicairkan, hal ini karena masih butuh waktu melakukan pencairan tersebut,\" imbuh Sekda.

Sekda memastikan Gaji 13 akan bebas potongan darimanapun dan akan utuh sampai ke PNS tersebut. \"Sebenarnya gaji reguler juga diterima utuh, kalau potongan Bank itukan merupakan pihak ketiga, jadi dasarnya sama saja tanpa potongan,\" jawabnya

Selain menerima Gaji Reguler dan Gaji 13 PNS juga akan bertambah sumringah karena bulan depan yang merupakan bulan Ramadhan Pemkab juga akan mencairkan Rapel kenaikan gaji dari Januari 2014.

\"PMK terkait Rapel kenaikan Gaji juga telah kami terima, insya allah sebelum lebaran juga akan telah cair, jadi bisa untuk tambahan saat hari raya,\" tukas Sekda.

Dari Merangin juga dilaporkan Pemkab Merangin juga akan mencairkan gaji ke 13 dan kenaikan gaji terhitung sejak Januari 2014.”Selain kenaikan hingga 6 persen, PNS juga menerima gaji 13 setiap tahunnya. Untuk itu, saya berharap kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Merangin untuk disiplin dalam bekerja dan jangan lagi menelantarkan pekerjaannya,” ujar Sekda Merangin, Sibawaehi.

Untuk sistematis merealisasikan anggaran 6 persen tambahan gaji nanti akan digabungkan lalu di rapel. Selama enam bulan. “Tidak ada pemotongan sedikit pun dalam rapel kenaikan gaji 6 persen,” jaminnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, meskipun tahun ini ada pemotongan anggaran belanja dalam APBN Perubahan 2014, anggaran gaji ke-13 tetap dibayarkan. “Nanti kita bagikan sebelum Lebaran, Juli-lah,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan kemarin (12/6).

  Menurut Azwar, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran gaji PNS dalam RAPBN 2015, termasuk potensi kenaikan gaji dan gaji ke-13. “Biasanya kan ada (kenaikan gaji dan gaji ke-13). Ini sedang dihitung,” katanya.

  Sementara itu Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu.

  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, PP tersebut merupakan payung hukum untuk teknis pencairan kenaikan gaji PNS tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2014, pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Namun, karena PP nya belum keluar, kenaikan gaji masih ditahan. “Karena itu kenaikan gaji periode Januari hingga Juni akan langsung dirapel (dibayarkan sekaligus). Kemungkinan Juli nanti,” ucapnya.

 Di sisi lain, Kementerian PAN-RB juga mematangkan rencana pengangkatan CPNS baru tahun anggaran 2014. Untuk memulai kegiatan ini, Kemen PAN-RB sudah mulai menerima usulan kebutuhan CPNS baru dari instansi pusat dan daerah.

 Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatkan, aturan tentang usulan kuota itu sudah disosialisasikan. Data-data pendukung untuk pengusulan kuota baru itu, bisa dikirim melalui layanan e-formasi.

 Data-data pendukung yang dipakai untuk syarat pengajuan CPNS baru itu seperti peta jabatan di setiap unit kerja, perhitungan kebutuhan CPNS baru minimal untuk lima tahun ke depan, serta jumlah PNS yang bakal pensiun pada periode 2014 hingga 2018 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: