Ketentuan Pemenang Capres Masih Multitafsir
JAKARTA – Ketentuan syarat persebaran kemenangan pasangan capres-cawapres, sebagaimana diatur di UUD 1945 pasal 6A ayat 3 serta UU Pilpres, masih multitafsir. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Jokowi-JK, Ferry Mursydan Baldan termasuk yang menganggap kalau ketentuan tersebut otomatis tidak perlu diributkan ketika yang bertarung hanya dua pasangan seperti sekarang.
Menurut dia, para pihak perlu menyadari konteks keberadaan aturan tersebut. Bahwa, dia menilai, pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemenang harus menang minimal 20 persen di setengah provinsi yang ada, hanya dipakai ketika pasangan lebih dari dua.
\"Supaya pasangan (yang mendapat suara terbanyak) tidak hanya fokus di pulau Jawa,\" kata Ferry di Media Center Jokowi-JK, di Jl Cemara, Menteng, Jakarta, kemarin (12/6).\"
Dia menambahkan bahwa syarat untuk menuju putaran kedua pilpres yang diatur di ayat tersebut karena tidak terpenuhinya syarat 50 persen\"plus\"satu. \"Artinya, ketika sudah dua pasangan, dan sudah ada 50 persen\"plus\"satu, jadi ya nggak usah diributin lagi,\" tandas politisi Partai Nasdem tersebut.\"
Logika tersebut, tambah dia, sangat sederhana. \"Ini jadi rumit karena kerumitan berpikir saja,\" imbuh mantan ketua pansus RUU Pilpres tersebut.\"
Dengan menyatakan, pasal 6A ayat 3 tidak perlu lagi diributkan, tim pemenangan Jokowi-JK berpandangan kalau penentuan pemenang pilpres langsung saja loncat ke pasal 6A ayat 4 UUD 1945. Yang secara garis besar mengatur tentang kemungkinan jika tidak ada satupun pasangan yang bisa mememenuhi ketentuan di ayat sebelumnya. Di situ diatur bahwa dua pasangan dengan suara tertinggi dipilih lagi oleh rakyat secara langsung, dan peraih suara tertingginya merupakan presiden dan wapres terpilih.
Terpisah, Direktur Operasi Tim Pemenangan Prabowo Subianto - Hatta Radjasa, Edi Prabowo menyatakan, pihaknya dalam hal ini tidak akan mempermasalahkan apapun tafsir yang dimunculkan KPU nanti. Menurut dia, Prabowo-Hatta siap menjalani apapun keputusan KPU.
\"Kami sudah siapkan strategi untuk memenuhi aturan KPU,\" ujar Edi di Jakarta, kemarin.
Menurut Edi, tim Prabowo-Hatta sejak awal sudah berkomitmen untuk terus turun langsung ke rakyat. Tidak hanya untuk memperoleh simpati rakyat, Prabowo Hatta juga menginginkan agar perolehan suara merata di seluruh provinsi.
\"Pak Prabowo mengatakan berulang-ulang, beliau selalu ingin dekat dan turun ke bawah. Semua anggota tim pemenangan sepakat. Kita harus turun ke bawah untuk mendapat mandat,\" ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik menjelaskan, pihaknya memiliki empat usulan terkait UU pilpres sesuai hasil rapat pleno. Yakni, penerjemahan UU pilpres masih sama seperti sekarang dengan hanya satu putaran, KPU membutuhkan fatwa dari mahkamah konstitusi (MK) soal UU tersebut.
Lalu, usulan ketiga konsultasi ke DPR dan pemerintah sebagai pembuat regulasi, serta terakhir KPU bisa dalam posisi menunggu, karena nantinya akan ada gugatan ke MK. \"Empat opsi ini belum diputuskan yang mana,\" jelasnya.
Untuk memutuskan opsi mana yang akan digunakan, maka KPU akan melakukan rapat pleno dalam waktu dekat. \"Saya tidak bisa menyebut kemungkinan besar akan memilih yang mana,ini harus dengan keputusan rapat pleno,\" terangnya.
Soal target kapan akan diputuskan, dia mengaku berusaha secepatnya. Bisa hari ini atau lusa, yang jelas ada tahapan yang dijalankan. Selain rapat pleno, nanti komisioner juga harus melakukan diskusi. \"Tunggu saja,\" ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: