Oknum PNS Edarkan Uang Palsu Jutaan Rupiah
MERANGIN - MJ (45) warga Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin yang merupakan seorang PNS yang menjabat sebagai Pengawas SD bersama temannya MD (29). kemarin Rabu (11/6) sekitar pukul 22.00 WIB diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin karena mengedarkan uang palsu (Upal)
Dari tangan pelaku diamankan uang palsu (upal) pecahan 50 ribu sebanyak 32 lemabar dan pecahan 100 ribu sebanyak 4 lembar jadi total upal yang diamakan senilai Rp 2 juta rupiah.
Dari Keterangan kedua pelaku MJ dan MD , Upal tersebut didapatkan dari dari seorang yang berasal dari pasuruan jawa timur dan tempat transaksi upal tersebut di Sungai Bahar Kecamatan Muaro jambi.
Menurut tersangka, upal tersebut tersebut dibeli dengan harga Rp 2 juta rupiah untuk mendapatkan upal senilai Rp 3 juta rupiah.
\"3 juta upal seharga 2 juta rupiah uang asli. Transaksinya di Sungai Bahar\" ujar MJ
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Ike Yulianto saat dikonfirmasi kemarin membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar uang palsu (upal) warga Renah Pemenang.
Ike juga mengatakan bahwa pengkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang beredarnya upal. Dari informasi itu, Satreskrim langsung lakukan lidik dan berhasil amankan pelaku.
\"Dari informasi masyarakat, kita langsung melakukan lidik dan mengamankan dua tersangka\" ujar Ike.
Kedua pelaku MJ dan MD akan dijerat dengan Undang-undang Mata uang pasal 36 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 miliar rupiah.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: