Pabrik Gula Wajib SNI
SURABAYA-Pabrik gula nasional terus mengejar kualitas gula sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih, penerapan SNI bagi pabrikan gula diberlakukan mulai tahun depan.
Dirut PTPN X Subiyono mengatakan bahwa kualitas produksi menjadi prioritas perseroan. Selain tetap memacu produksi dari sisi kuantitas. Dikatakan, tahun ini sejumlah pabrik gula (PG) PTPN X akan mengejar kualitas gula sesuai SNI. Selama ini sudah ada yang memenuhi SNI.
\"Seperti PG-PG kami yang ada di Kediri, beberapa sudah memenuhi SNI. Sedangkan yang belum akan kami genjot. Sebab, peningkatan kuantitas dan kualitas harus berjalan beriringan,\" tandas Subiyono, kemarin.
Sedangkan dari sisi produksi, PTPN X menargetkan memproduksi gula 576.000 ton. Atau naik sekitar 19 persen dibandingkan tahun lalu sebesar 485.472 ton. PG yang memiliki sebelas PG di Jatim menargetkan bisa menggiling tebu sebanyak 6,84 juta ton dengan target luas lahan tebu PTPN X sebesar 79.253 hektar. \"Tahun ini kami menargetkan rendemen (kadar gula dalam tebu) di kisaran 8,39 persen,\" katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PTPN XI Adig Suwandi mengatakan hingga sekarang sudah ada lima PG yang produksinya sesuai dengan SNI. Antara lain, Asembagus, Prajekan, Semboro, Jatiroto dan Pagotan. Targetnya pabrik gula lain menyusul dalam tahun ini.
\"Tahun ini seluruh PG sebanyak 16 pabrik gula akan mengantongi sertifikat ISO 9001:2008. Selain pabrik gula, pabrok Rosella Baru juga bakal memiliki sertifikat,\" tuturnya. Sertifikat ISO tersebut merupakan salah satu ketentuan mendapatkan SNI gula kristal putih. \"Adanya SNI ini memastikan bahwa gula yang diproduksi memenuhi persyaratan dan kelayakan teknis seperti ukuran butiran, warna (ICUMSA, kadar air dan lain-lain,\" lanjut dia.
Sementara permentan tersebut merupakan tindak lanjut dari roadmap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2010-2014 yang meminta Kementan memberlakukan SNI gula kristal putih secara wajib. Peraturan ini mewajibkan semua gula kristal putih yang beredar di pasaran baik produksi dalam negeri maupun impor memenuhi SNI.
(res/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: