>

KPU Keluarkan SK Pemberhentian Azwar

KPU Keluarkan SK Pemberhentian Azwar

JAMBI – KPU Provinsi Jambi sudah mengeluarkan SK pemberhentian Azwar Anas, Anggota KPU Tebo yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan kepada harian ini mengatakan, setelah menerima salinan putusan DKPP, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK pemberhentian tetap dan member peringatan kepada empat anggota KPU lainnya.

“Putusan DKPP sudah kita tindaklanjuti, tinggal lagi kita membahas siapa yang akan menjadi penggantinya,” katanya.

Menurut mantan Ketua KPU Bungo ini, untuk penggantinya berdasarkan peraturan yang ada yang berhak yaitu yang mendapatkan peringkat berikutnya. Namun hal ini tidak otomatis langsung ditunjung sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) karena masih ada mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu.

“Kita lihat yang peringkat berikutnya itu masih memenuhi syarat atau tidak. Jangan-jangan sudah tergabung sebagai anggota partai politik. Ini akan kita bahas secepatnya, karena sekarang kita masih menunggu dua komisioner lainnya Pahmi dan Sanusi yang sedang berada di luar kota,” jelasnya.

Seperti diketahui, Azwar Anas dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan pemberhentian ini dibacakan langsung oleh Anggota DKPP Nelson Simajuntak pada sidang via teleconference di aula Bawaslu Provinsi Jambi Senin (09/06) kemarin. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Ashidqie.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tebo sejak dibacakannya putusan ini.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: