>

Menpan : Seluruh Honorer Pasti Jadi PNS

Menpan : Seluruh Honorer Pasti Jadi PNS

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan lagi janji yang pernah dia sampaikan. Menteri asal Aceh itu memastikan seluruh honorer kategori dua (K2) yang asli akan diangkat menjadi CPNS.

Dia meminta seluruh honorer asli, namun tidak lulus tes CPNS 2013, agar bersabar. Pasalnya, untuk mengetahui berapa formasi yang kosong akibat pencoretan CPNS bodong, baru bisa diketahui setelah selesainya pemberkasan NIP bagi honorer K2 asli yang lulus CPNS.

\"Jadi sabar saja lah. Saya tetap memegang janji saya untuk mengangkat honorer K2 secara bertahap. Yang perlu diingat, yang bisa diangkat adalah honorer K2 asli yakni sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012,\" ujar Azwar saat menerima delegasi Forum Honorer K2 a Indonesia (FHK2I), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, kemarin (18/6).

Mereka datang untuk menagih janji Azwar yang pernah mengatakan seluruh honorer K2 asli akan diangkat menjadi CPNS. Mereka juga mendesak menteri yang juga politisi Partai Amanat Nasional itu untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bisa menjadi acuan bagi pemda untuk menyisir data honorer K2 asli, yang selanjutnya diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS, mengisi formasi yang kosong karena adanya honorer K2 bodong yang dicoret.

Terkait permintaan diterbitkannya SE itu, Azwar mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah punya rencana untuk mengeluarkan SE dimaksud. Hanya saja, dia diingatkan oleh Kepala BKN Eko Sutrisno, agar tidak gegabah mengeluarkan SE.

Berdasar masukan dari Kepala BKN, lanjutnya, SE itu berpotensi disalahgunakan oleh oknum pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pemberian kewenangan untuk mendata honorer K2 asli yang akan diangkat menjadi CPNS, bisa disalahgunakan untuk melakukan pungli kepada honorer K2 yang ingin namanya masuk daftar yang akan diusulkan.

Alasan itu tidak mengada-ngada. Buktinya, honorer K2 yang ikut tes 2013, ternyata banyak sekali yang bodong. Data peserta tes itu diusulkan oleh pemda. Namun, setelah pusat mensyaratkan usul pemberkasan NIP honorer K2 yang lulus harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah, jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan NIP menyusut.  Sementara itu, kemarin, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) resmi menutup permohonan kuota CPNS baru. Hasilnya sebanyak 141 pemerintah daerah mulai dari jenjang provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan tidak mendapatkan alokasi CPNS baru.

 Rincian 141 instansi pemda yang tidak mendapatkan alokasi CPNS baru itu tersebar dari seluruh penjuru Indonesia. Seluruhnya terdiri dari 6 instansi provinsi, 106 instansi kabupaten, dan 29 instansi kota.

 Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, ke-141 instansi pemda itu tidak mengusulkan kuota CPNS baru 2014 hingga masa permohonan ditutup. \"Selain itu juga ada enam instansi pusat yang tidak mengajukan permohonan kuota CPNS baru,\" tandasnya kemarin.

 Ia mengatakan instansi pusat maupun daerah yang tidak mengajukan permohonan kuota CPNS baru, otomatis tidak akan menggelar tes CPNS 2014. Sedangkan instansi-instansi yang mengajukan kuota CPNS baru, saat ini masih dalam tahap analisis di Kemen PAN-RB.

 Herman mengatakan hasil analisis itu bisa mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan CPNS baru dari instansi pengusul. Kalaupun nanti dikabulkan, jumlah kuotanya juga belum tentu sama dengan kuota yang dimohonkan. Dia berharap akhir Juni ini, analisis di Kemen PAN-RB sudah beres. Sehingga bisa diketahui dengan pasti, instansi mana saja yang menyelenggarakan tes CPNS komplit dengan kuota dan formasinya.

 Dia menjelaskan tidak ada alasan resmi yang masuk ke Kemen PAN-RB kenapa seratus lebih instansi pemda tadi tidak mengusulkan permohonan kuota CPNS baru. Herman hanya mengatakan, perkiraan sementara instansi itu tidak mengusulkan kuota CPNS baru karena komposisi aparaturnya masih cukup.

 Herman menjelaskan, instansi tidak bisa menyebutkan membutuhkan CPNS baru padahal aslinya mencukupi. Sebab Kemen PAN-RB meminta instansi melampirkan hasil analisis beban kerja dan kebutuhan pegawai, saat meminta jatah kuota CPNS baru.

 Alasan lain instansi tidak meminta kuota CPNS baru adalah, pertimbangan keuangan daerah. Dia mengatakan sudah ada komitmen bahwa instansi dengan anggaran gaji pegawainya lebih dari 50 persen di APBD, tidak boleh mengajukan permohonan kuota CPNS baru. \"Anggaran negara harus didominasi untuk pelayanan publik. Tidak boleh dihabiskan untuk gaji PNS,\" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: