>

Jam Kerja PNS Dikurangi

Jam Kerja PNS Dikurangi

Selama Ramadhan, Pukul  07.45- 15. 00 WIB

JAMBI – Jam kerja PNS selama Ramadan bakal dikurangi. Jika biasanya dalam satu minggu normalnya jam kerja PNS 37, 5 jam, berkurang menjadi 32, 5 jam per minggu selama Ramadan. dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Ambok Tuo, selama Ramadan, PNS masuk kerja pukul 07.45 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. 

\"Pengurangan kerja ada, kalau normalnya 37,5 jam dalam seminggu pengurangan jam kerja mungkin masuknya pukul 07.45, tapi itu tunggu surat edaran,\" kata Ambok tuo, kamarin (18/6).

Akan tetapi, Ambok mengaku masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nantinya, petunjuk itu akan dijabarkan dalam surat edaran Gubernur Jambi, termasuk perlu tidaknya jam istirahat untuk PNS. \"Kita masih menunggu petunjuk, nanti ada petunjuk itu akan kita jabarkan dalam surat edaran gubernur,\" ujarnya.

Surat edaran itu, menurutnya bakal disosialisasikan pekan depan, dan pada saat Ramadan sudah bisa segera diterapkan. \"Minggu depan, nanti akan dijabarkan kapan mulai masuk, istirahat diperlukan atau tidak nanti di bahas,\" katanya. 

Pada surat edaran Kementerian PAN dan RB, jam kerja PNS yakni 37,5 jam per pekan, sedangkan selama Ramadhan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan. 

Dijelaskan dalam surat edaran bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan sistem lima hari kerja, jam kerja selama Ramadhan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB. Dan hari jumat masuk pukul 08.00 WIB dan jam pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: