>

Simpatisan Zola Diancam

Simpatisan Zola Diancam

JAMBI – Situasi politik jelang Pilgub kian memanas. Buktinya, simpatisan Zumi Zola bernama Zulkifli, Warga Desa Panti, Sarolangun diancam akan dibunuh oleh tetangganya Rudi Ilham bin Khotel Agus (18).

Informasi yang berhasil diperoleh harian ini menyebutkan, peristiwa pengancaman ini terjadi di rumah Zulkifli sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (18/6) kemarin.

Hal ini terkait laporan Zulkifli terhadap Rudi ke Polsekta Sarolangun, Selasa (17/6) kemarin soal dugaan pengrusakan baliho Zola yang dipasang di pekarangan rumah Zulkifli. Rupanya, Rudi tidak terima dilaporkan ke polisi, makanya ia mendatangi rumah Zulkifli. Merasa dirinya diancam, Zulkifli kemudian melapor kembali ke Polsekta Sarolangun kemarin.

Juru bicara Zumi Zola Center, Cecep Suryana mengatakan, pihaknya prihatin dengan kasus pengancaman yang dialami simpatisan Zumi Zola tersebut. Menurutnya tidak seharusnya di alam demokrasi saat ini masih ada tindakan seperti ini.

“Tim Zumi Zola akan turun mendampingi korban pengancaman. Kami punya tanggungjawab dan kewajiban untuk membantu Zulkifli. Dia sudah berjuang untuk Zumi Zola,” ujar Cecep.

Lebih jauh pihaknya meminta pihak kepolisian bertindak tegas atas kasus pengancaman ini. “Ini kriminal murni. Saya berharap Polsekta Sarolangun bertindak tegas dan cepat atas laporan pengancaman yang dilaporkan simpatisan kami,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsekta Sarolangun AKP Arpian dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Zulkifli. Namun setelah dicek ke lapangan, Zul dinilai khawatir terhadap ancaman yang dinilai tidak serius, lantaran terlapor dipanas-panasi oleh pihak lain. “Pelaku masih pelajar, barangkali dihasut oleh orang lain sehingga mengeluarkan ancaman dan melakukan perusakan,” ucap  Kapolsek.

Soal unsur pengrusakan, Kapolsek menegaskan tidak memenuhi unsur pada Pasal 406 KUHP. “Setelah kami cek, tidak memenuhi unsure. Karena yang dirusak dua tiang penyangga baliho, namun balihonya masih bisa dipakai. Di KUHP disebutkan, akibat perusakan barang tidak bisa dipakai lagi,” katanya.

Ia menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Karena selain tidak memenuhi unsur, pelaku masih berstatus pelajar dan masih di bawah umur.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: