Dua Terdakwa Pembunuhan Bebas
Keluarga Korban Tidak Terima
SENGETI- Keluarga Korban Perampokan yang disertai pembunuhan atas nama Mualif kecewa dengan putusan majelis hakim yang memutus bebas 2 dari 5 tersangka pelaku tindak kriminal tersebut, keluarga mempertanyakan alasan dibebaskannya 2 pelaku tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh M. Arifin Kakak kandung korban bersama beberapa anggota keluarga lain yang meminta penjelasan mengenai putusan bebas tersebut. \"Kami kecewa dengan putusan tersebut, kami ingin agar keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,\"ujar M. Arifin
Lebih lanjut, M. Arifin mengatakan bahwa jika 2 tersangka tersebut dibebaskan oleh pengadilan maka mbukan tidak mungkin 3 tersangka lainnya juga akan menerima putusan yang sama. \"Kami menghargai proses hukum, tapi jika para pelaku bebas dimana keadilan untuk adik saya, jadi siapa yang harus bertanggungjawab,\"imbuh M. Arifin
Arifin mengaku pihaknya tidak mengetahui secara khusus sistem peradilan diindonesia, namun pihak kepolisian telah bekerja untuk menangkap pelaku, dan juga pihak kejaksaan sudah menerima berkas tersebut dan sudah disidang tetapi kenapa akhirnya ditetapkan bahwa 2 pelaku terebut tidak bersalah.
\"Menurut penuturan masyarakat sekitar selama ini para pelaku memang kerap melakukan tindakan pemalakan di Daerah tersebut, dan saat pelaku ditangkap masyarakat merasa aman tidak ada lagi pemerasan, nah kalau mereka dibebaskan maka keamanan masyarakat akan terganggu kembali, hal itu yang kami khawatirkan,\"tukas M. Arifin
Yang jelas, lanjutnya pihak keluarga meminta keadilan atas apa yang menimpa korban, korban dibunuh dengan sangat keji. \"Kami tidak berniat balas dendam dengan pelaku, namun kami cuma minta keadilan atas hilangnya nyawa adik kami ini,\"tandas M. Arifin
Sementara itu secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Sengeti Iin Febrika SH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku memang diputus bebas oleh pengadilan. \"Memang pelaku atas nama Muslim dan Aan diputus bebas, karena dalam fakta pengadilan mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban,\"jawab Iin
Saat ditanya mengenai berkas dan bukti yang dianggap telah lengkap dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini, Iin mengatakan bahwa putusan telah sesuai dengan fakta persidangan. \"Kalau masalah institusi lain bukan kewenangan saya untuk berkomentar, yang jelas 2 pelaku tidak terbukti melakukan pembunuhan tersebut,\"jawab Iin.
3 tersangka lain dalam pembunuhan ini menurut Iin baru hari ini akan dibacakan dakwaannya oleh JPU dan soal isi dan putusan lihat nanti saat persidangan. \"Besok (hari ini red) 3 pelaku lain baru akan dibacakan tuntutannya, belum akan diputus pengadilan,\"tukasnya
Untuk diketahui bahwa Korban Mualif dihabisi nyawanya didiga oleh 5 orang preman kampung yang sebelumnya melakukan pemalakan terhadap korban, kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2014 lalu, saat itu korban sedang menuju arah pulang dari Mestong menuju Sungai bahar, saat di Desa Nyogan motor korban dicegat oleh 5 pelaku dan memaksa meminta uang, korban melawan dan pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan sepotong kayu tepat dikepala korban.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: