>

Diduga, Kasus AHWA Dipetieskan

Diduga, Kasus AHWA Dipetieskan

MERANGIN- Masih ingat dengan kasus judi yang melibatkan pengusaha ternama Kota Bangko yakni Ahwa (58) beserta Isterinya Abui dan empat orang lainnya 2013 lalu?. Diduga kasus tersebut sengaja dipetieskan oleh Polres Merangin.

        Informasi yang didapat, berkas perkara kasus tersebut hingga sekarang belum masuk ke Kejaksaan Negeri Bangko, meski masa penyelidikannya telah mencapai enam bulan. Lebih anehnya lagi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tidak dikirim kepihak Jaksa.

     Bahkan, lima tersangka yang sempat ditahan beberapa hari di sel Mapolres Merangin telah ditangguhkan penahanannya, sehingga menimbulkan kecurigaan kalau kasus ini sengaja diselesaikan oleh Mapolres Merangin.

Belum dilimpahkannya berkas perkara serta SPDP kasus ini ke Kejari Bangko dibenarkan oleh Kepala Kejari Bangko Sri Respatini melalui Kasi Pidum Fardhiyan yang dikonfirmasi koran ini Minggu kemarin (22/6).

        Fardhiyan mengatakan memang selama enam bulan ini ia tidak pernah menerima berkas perkara judi atas nama Ahwa dan kawan-kawan (dkk), bahkan SPDP nya pun juga tidak pernah diterimanya.

        “Belum ada berkas perkaranya masuk, jangankan berkas perkara SPDP nya saja tidak pernah ada di meja saya,” ungkap Fardhiyan.

Menanggapi hal ini Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Reskrim AKP Ike Yulianto Wicaksono yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih banyak mengenai kasus ini.

        “Saya tidak mau komentar soal itu, terserah media mau beritakan seperti apa,” ungkap Ike Yulianto.

        Ditempat terpisah Wakapolres Merangin Kompol Rudi Rexon Marpaung yang dikonfirmasi mengatakan kalau kasus tersebut tidak cukup unsur dan barang bukti untuk dilakukan penahanan sehingga bisa saja dilepaskan.

        “Kasus ini tidak memenuhi cukup unsur dan BB sehingga bisa saja dilepaskan,” singkat Rudi.

        Seperti diberitakan sebelumnya pada 28 Desember 2013 lalu, aparat Sat Reskrim menggerbek enam orang yang sedang bermain judi Koa (Kartu Cina) di depan ruko milik Ahwa.

        Dari penangkapan tersebut aparat berhasil menyita uang senilai Rp 10 juta, kemudian enam set kartu koa, dua set kartu domino dan uang senilai Rp 238 ribu di atas meja.

(bjg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: