Berkas Tersangka RS Unja Rampung
JAMBI- Jaksa Penuntut Umum, menyatakan berkas untuk tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Jambi yang merugikan negara Rp 7,5 miliar pada tahun anggaran 2010, sudah P21 atau rampung dan akan segera dilimpahkan.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Senapan Budiono yang merupakan kepala cabang manajemen konstruksi. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Goyananda dan Kusyono merupakan karyawan.
”Berkasnya sudah P21, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa berkas tiga tersangka sudah lengkap,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Senin (23/6).
Aspidsus Kejati Jambi juga mengatakan setelah melengkapi berkas, untuk tahap selanjutnya JPU akan melimpahkan ke Pengadilan.”JPU akan segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Jambi,” katanya
Sebelumnya penyidik Kejati Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, M Syarif.
Akhir Februari 2012, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan untuk terdakwa M Sarip. Dia juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 7,025 miliar lebih, diperhitungkan uang yang telah disetorkan Rp 3,3 miliar.
Pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unja yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar ini, dana sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, rinciannya ialah Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.
Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan Menurut hitungan penyidik diduga ada kerugian negara sejumlah Rp 7,5 miliar.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: