Rabu Depan M Nasir Divonis
Kasus Box Culvert Bandara Depati Parbo
JAMBI- M Nasir terdakwa dalam Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tembok dan penahan tebing dan box culvert Bandara Depati Parbo Kerinci 2010, akan diputus tiga hari lagi.
\"Sidang selanjutnya dengan agenda putusan majelis hakim Rabu (2/6),\" kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Rizky Ika Pratiwi, minggu lalu.
Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 47,158 juta lebih itu, agenda penyampaian replik jaksa telah dilakukan. Jaksa tidak sependapat dengan keberatan terdakwa. Karena kewajiban membuat laporan kemajuan fisik adalah pihak kontraktor.
Jaksa menyatakan M Nasir terbukti bersalah di dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Proyek pembangunan tembok penahan tebing dan box culvert, nilai kontraknya Rp 884,484 juta. Jaksa menyebutkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Dan kenyataannya dari pemeriksaan dokumen di persidangan, pekerjaan tidak mengacu pada kontrak (rencana, spesifikasi, dan RAB). Sehingga volume pekerjaan yang terpasang hanya 94,02 persen.
Dia dituntut pidana penjara satu tahun, pidana denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 47,158 juta subsidair penjara tiga bulan.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: