Passing Grade Tes CPNS Berubah
JAKARTA - Aspek-aspek penting dalam pelaksanaan tes CPNS 2014 terus dimatangkan. Diantaranya adalah urusan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan menjadi abdi negera. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan tidak ada toleransi passing grade.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan, penitia tes CPNS 2014 saat ini sedang mematangkan penetapan passing grade. Tidak menutup kemungkinan, passing grade tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Seperti diketahui pada tes berbasis LJK (Lembar Jawaban Komputer) CPNS 2013, passing grade ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis tes. Passing grade tes karakteristik pribadi adalah 106, tes intelegensia umum 70, dan tes wawasan kebangsaan 64.
Sedangkan passing grade ujian berbasis CAT (computer assisted test) untuk tes karakteristik pribadi adalah 105, tes intelegensia umum 75, dan tes wawasan kebangsaan 70.
Azwar menuturkan Kemen PAN-RB tidak main-main melaksanakan passing grade yang telah ditetapkan. Dia menjelaskan, tidak benar bahwa dalam tes CPNS tahun lalu ada negosiasi keringanan passing grade. \"Yang ada itu afirmasi. Hanya untuk daerah-daerah tertentu saja,\" kata Azwar.
Contohnya untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Dengan kompetensi pelamar yang seadanya, tentu banyak yang kesulitan mengejar passing grade nasional. Sehingga Kemen PAN-RB memberikan keringanan passing grade dalam bentuk afirmasi.
Azwar mengatakan tahun lalu banyak pemda yang meminta keringanan passing grade. Alasannya jika menggunakan passing grade seperti dilansir panitia pusat, maka banyak putra-putri daerah yang tidak lolos menjadi abdi negara. Dia mengatakan usulan itu tidak bisa dipenuhi, karena tes CPNS ini berlaku terbuka untuk seluruh warga Indonesia.
Untuk tes CPNS tahun ini, Azwar mengatakan seluruh pemda harus mematahui aturan passing grade kelulusan. Aturan ini bisa dikecualikan untuk daerah-daerah yang sejak awal disepekati mendapatkan program afirmasi atau keringanan.
Azwar juga mengingatkan, pemda harus segera membuat aturan teknis pendaftaran tes CPNS sejak awal. Misalnya hanya menerima pelamar dari daerah setempat, harus segera diumumkan sejak awal. Sehingga pelamar dari luar daerah tidak merasa tertipu.
(wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: