>

Sidang Nia Ditunda

Sidang Nia Ditunda

JAMBI- Sidang lanjutan Nia Kurniasih, Kuasa Direktur CV Glora Nusantara, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Muarojambi, yang beragenda pembacaan tuntutan, terpaksa ditunda.

Tertundanya agenda sidang tersebut karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai.

“Sidang ditunda, berkas tuntutan belum siap dibacakan,”ujar Demy Febriana, JPU kasus ini kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (2/7) kemarin.

Sidang lanjutan Nia Kurniasih, Kuasa Direktur CV Glora Nusantara, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Muarojambi, akan dijadwalkan kembali pekan depan.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Nia Kurniasih sempat mengakui telah memberikan suap kepada sejumlah pegawai dilingkaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk memuluskan proses pemenangan tender.

Kemudian, Nia, juga memberikan uang senilai Rp10 juta kepada Dirut CV Glora Nusantara, Firdaus, selaku pemenang tender dan mantan Kadisdik Prov Jambi, Idham Khalid senilai Rp5 juta. Uang ini diakui Nia, diberikannya setelah pengerjaan dilakukan.

Pagu anggaran pengadaan 48 unit nilainya Rp 576 juta. Dalam kontraknya, laptop sesuai harus sesuai spesifikasi, namun tidak sesuai, karena bukan original atau asli. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 255,203.216 juta.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: