>

Rosnita Diperiksa Sebagai Tersangka

Rosnita Diperiksa Sebagai Tersangka

JAMBI- Rosnita rekanan dalam pengadaan dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemprov Jambi untuk pengadaan 300 ekor sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi tahun 2013, yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum lama ini, diperiksa untuk dimintai keterangan pertama kali sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby mengatakan bahwa Direktur CV, Rosnita dimintai keterangannya sebagai tersangka.

“Iya, Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,”ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby, kepada sejumlah wartawan, Senin (7/7).

Pemeriksaan Rosnita merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 30 April 2014.

“Sebelumnya kita sudah pernah panggil, tetapi tidak didampingi oleh pengacara. Jadi hari ini kita periksa ulang,”katanya.

Pantauan Jambi Ekspres di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi, tampak Rosnita berada diruangan Kasi penyidikan mengenakan baju kaos lengan panjang merah dan jilbab hitam. Sekitar pukul 12.30 WIB. Rosnita keluar dari ruangan pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan No 270/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Rosnita, dan Sprindik dengan nomor 271/N.5/Fd.1/2014 untuk tersangka Naksabandi, dkk yang diajukan tim penyidik, langsung ditandatangani oleh Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim. 

Selaku KPA pengadaan, Sepdinal juga akan dimintai pertanggungjawabannya. Namun penyidik sampai saat ini belum mengeluarkan Sprindik untuknya.

Modus dalam kasus korupsi ini adalah dalam pengadaan sapi ternak itu dianggarkan melalui Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Prov Jambi senilai Rp 2,1 miliar. Pada awal, rekanan meminta pencairan uang muka 30 persen senilai Rp 600 juta dengan jaminan sebidang tanah dan sebagai penjamin adalah Asuransi Pidi, tapi tidak diadakan alias fiktif.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: