Adu Data di Sidang Kedua
\"Kami sudah menerima berkas permohonan perkara yang sudah diperbaiki, lengkap dengan lampiran buktinya. Perbaikan permohonan ini tidak berbeda dengan yang sudah ada hanya menambah data,\" kata Teguh.
Teguh menyatakan bahwa seluruh dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak akan dapat dibuktikan. \"Contoh di TPS dan PPS, saksi tanda tangan , di PPK pun juga begitu, nah waktu di kabupaten/provinsi mulai diributkan. Ini sejak awal sebenarnya sudah benar. Mungkin begitu kelihatan mau kalah baru melakukan perbuatan begitu. TSM tidak akan terpenuhi. Itu hanya berasumsi,\" tegas Teguh.
Selain itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis kemarin mendatangi MK untuk mendaftarkan diri menjadi pihak terkait dalam sidang PHPU Pilpres 2014 di MK. Sebagaimana diketahui, bahwa hingga saat ini MK masih menetapkan bahwa yang menjadi pihak terkait dalam sengketa tersebut adalah pasangan Jokowi-JK.
Todung yang mewakili Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) menjelaskan, alasannya mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sengketa tersebut adalah adanya potensi hak-hak konstitusional yang mereka gunakan dalam proses Pilpres akan dikorbankan, dihilangkan, dan dimanipulasi. \"Sementara kami semua sepakat Pilpres sudah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan perundang-undangan,\" kata Todung.
Dia juga menekankan bahwa dalam pengajuannya tersebut, dirinya tidak dalam posisi mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. \"Kami punya hak konstitusional mengajukan permohonan pada hari ini (kemarin) menjadi pihak terkait untuk ikut dalam proses sengketa Pilpres ini untuk menjaga dan mengawal hasil Pilpres,\" terangnya.
Terpisah, Ketua KPU Husni Kamil Manik kembali mewanti-wanti agar perbaikan gugatan tidak menambah materi gugatan untuk persidangan selanjutnya. Menurut Husni, jika pasangan Prabowo-Hatta menambah materi gugatan, hal itu menjadi masalah tersendiri. Ini karena, dikhawatirkan KPU akan kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan waktu yang sempit.\" \"Sehingga pengungkapan kebenaran tidak sempurna,\" ujarnya.
Dia menjelaskan, sejauh ini KPU tengah mempersiapkan terhadap bukti-bukti yang akan dimunculkan dalam persidangan. Bukti tersebut mengacu pada materi gugatan yang dipermasalahkan pihak pemohon. \"Tapi kalau tidak jadi locus perkara ya tidak akan kami ajukan,\" tandas Husni.
(dod/bay/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: