MUI Haramkan ISIS
JAKARTA - Organisasi Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) mulai mendapatkan reaksi penolakan di sejumlah daerah. Penolakan itu dilakukan melalui ceramah-ceramah para ulama dan berbagai gerakan masyarakat. Mabes Polri meyakini, dengan kondisi yang ada saat ini, ISIS akan sulit berkembang di Indonesia.
Pihak Mabes Polri mengapresiasi resistensi yang ditunjukkan masyarakat terhadap ISIS. \"Ada penyampaian dari MUI, kepala daerah, tokoh agama, yang intinya melarang masyarakat untuk bergabung ataupun mendukung ISIS,\" terang Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin.
Resistensi itu, ujar Boy, mulai tumbuh setelah sejumlah tokoh agama di daerah getol memberikan penjelasan kepada masyarakat terutama generasi muda. Metode tersebut ampuh untuk melawan derasnya arus informasi mengenai ajakan untuk mendukung ISIS.
Dia tidak menyebut daerah mana saja yang sudah muncul resistensi maupun yang masih sibuk berdeklarasi. Namun, berdasarkan laporan Intelkam di daerah, rata-rata deklarasi itu tidak terlalu berdampak kepada kondisi masyarakat di sekitarnya.
Menurut mantan Kanit Negosiasi Subden Tindak Densus 88 itu, peran masyarakat untuk menolak ISIS cukup dengan mencegah orang-orang disekitarnya agar tidak ikut berbaiat. \"Selebihnya kami yang akan mengamankan. Masyarakat jangan main hakim sendiri,\" tuturnya.
Boy menutrurkan, identitas 56 orang yang poergi secara illegal ke Syiria dalam rangka mendukung ISIS telah dikantongi. Sebagian dari mereka masih berusia muda, antara 20-30 tahunan. \"Mereka rata-rata belum memiliki gambaran utuh tentang organisasi ISIS, dan belum paham sebenarnya seperti apa ISIS itu,\" lanjutnya.
Dia mengingatkan jika ISIS bukanlah paham keagamaan, melainkan paham politik. Hal itulah yang seringkali diartikan keliru oleh masyarakat. Sebab, dalam menyampaikan ideologinya, ISIS memang menjual agama sehingga membuat masyarakat khususnya kaum muda tertarik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga ikut menyoroti gerakan kelompok ISIS yang tengah berkembang di Indonesia. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Mendagri yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, dan walikota.
SE Mendagri Nomor 450/3806/SJ yang diteken Gamawan kemarin itu berisi tentang perintah peran aktif kepala daerah dalam penanganan penyebaran paham dan ideologi ISIS di Indonesia. \"Isinya, gubernur, bupati, dan walikota melakukan upaya dan langkah penanganan,\" tegas Gamawan di Jakarta, kemarin.
Mantan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tersebut menjelaskan, dalam SE itu setiap kepala daerah diminta untuk menjalin koordinasi secara optimal dan berjenjang dengan seluruh unsur pimpinan daerah, mulai di tingkat desa hingga di tingkat provinsi. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya penanganan terhadap penyebaran paham ISIS.
Selain itu, dia meminta kepala daerah untuk melibatkan sejumlah instansi seperti TNI/Polri, Badan Intelijen Nasional (BIN), pihak imigrasi, dan Kementerian Agama (Kemenag) serta instansi terkait di daerahnya masing-masing. \"Tentu ini untuk penanganan,\" ujar Gamawan.
Tidak cukup berhenti di sana. Untuk mempertebal benteng di masyarakat dari ancaman pengaruh ISIS yang semakin meluas, Gamawan menambahkan bahwa dirinya juga meminta agar kepala daerah turut melibatkan peran dari forum kemitraan masyarakat (FKM).
Di antara FKM yang dilibatkan adalah Forum Komunikasi Deteksi Dini Masyarakat (FKDM), Forum Komunikasi Umat Bergama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Forum Pembangunan Kebangsaaan (FPK). \"Koordinatornya adalah kepala daerah. Ini untuk antisipasi munculnya gerakan dari kelompok ISIS,\" terangnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh jaringan tertentu. \"Terakhir, laporkan perkembangan situasi sosial, politik, keamanan, dan ketertiban nasional di daerah masing-masing pada kesempatan pertama melalui Posko Pusat Komunikasi dan Informasi Kemendagri lantai 4,\" jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: