>

Kontraktor Alkes Resmi Tersangka

Kontraktor Alkes Resmi Tersangka

JAMBI- Direktur PT Panca Lestari, Masrial resmi dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi dalam kasus korupsi pengadaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013. Penetepan status tersangka ini, menyusul ditetapkanya Rektor Unja, Aulia Tasman, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai tersangka pada tanggal 21 Juli 2014 silam.

Penyidik Kejati Jambi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, atas nama Masrial dari PT Panca Mitra Lestari, perusahaan dari Padang yang menjadi rekanan pengadaan alat kesehatan.

\"Sudah ada saya tanda tangani suratnya (sprindik), dari pihak rekanan,\",\" ujar Syaifudin Kasim, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (19/8).

Masrial dikenakan pasal tipikor yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

Lebih lanjut, dia juga memastikan penetapan tersangka baru yang dilakkukan oleh pihaknya ini hanya ada satu orang saja. Akan tetapi, dia juga tidak mengubris, jika kasus yang menelan anggaran senilai Rp. 20 M tersebut akan tetap dikembangkan.

\"Cuma satu tersangka, dari pihak rekanan saja,\" tandasnya

Dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 19 miliar lebih ini, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 25 saksi untuk dimintai keterangan.

Penetapan tersangka baru dalam kasus kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.

Ditetapkanya Aulia Tasman sebagai tersangka terkait dengan pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Unja tahap senilai Rp 35 miliar. Bangunan itu yang seharusnya digunakan untuk tempat alat alat kesehatan. Namun ternyata bangunan tidak bisa digunakan dan alat kesehatan pun terbengkalai. Diduga terjadi total loss dalam pengadaan yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.

Bangunan RSP Unja itu seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan yang nilainya Rp 20 miliar. Namun ternyata dua kali terjadi gagal lelang, yaitu bulan April dan Mei 2014. Bangunan akhirnya tidak bisa digunakan, dan alat kesehatan pun terbengkalai.

Dua pasal tipikor dikenakan untuk Aulia, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

(ded/Mg02)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: