>

Joharuddin Segera Disidang

Joharuddin Segera Disidang

JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa 19/8 (kemarin red) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009-2011 dengan tersangka Joharuddin, ke tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum.

\"Siang ini tadi pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka Joharuddin. Baru saja selesai,\" ujar Darma Natal, Kasi Pidana Khusus Kejari Muarasabak.

Darma juga mengatakan, setelah pelimpahan tersangka Joharuddin akan ditahan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari. ”Setelah menyusun dakwaan, lalu limpah ke pengadilan,” katanya

Sebelumnya, Joharuddin yang sekarang menjabat Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung ditahan oleh penyidik kejaksaan Tinggi Jambi. Penahanan oleh penyidik dilakukan dengan alasan khawatir terdakwa melarikan diri, sekaligus mempermudah penyidikan karena tempatnya jauh.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara yang terjadi Rp 500 juta lebih. Dari dana APBN yang turun selama 2009-2011, tersangka membuat surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Dengan rincian mata anggaran pembelian BBM Rp 359 juta lebih, pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih, pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp 154 juta lebih. Ini dilakukan dengan modus membuat perusahaan fiktif, yaitu CV Putra Karya.

(ded/yos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: