>

Darusman Dilimpahkan ke JPU

Darusman Dilimpahkan ke JPU

JAMBI – Terkait dengan kasus dugaan Korupsi penyaluran dana ke Koperasi Karya Harapan Tani Kabupaten Tanjabtim tahun 2005-2007, pihak Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Selasa (19/8), melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Darusman, staf di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tanjabtim. Adanya pelimpahan tahap II tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.

\"Hari ini tersangka Darusman dilimpahkan tahap II ke JPU,\" kata Almansyah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini beberapa orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ahmad Fauzi, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Tanjabtim. Saat ini berkas pemeriksaan Ahmad Fauzi belum dinyatakan lengkap. Sementara itu beberapa orang tersangka lainnya, ditangani pihak Polres Tanjabtim.Untuk diketahui, dalam kasus ini ada pengelolaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dugaan sementara, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut nilainya lebih kurang Rp 1 miliar.

(dez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: