Pipanisasi, Kajati Kantongi Nama Tersangka
Ada Kerugian Total Lost
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sudah mengantongi dua nama untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, saat diwawancarai sejumlah wartawan di gedung Kejati Jambi.”Dua nama ini tidak akan lepas,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim. Selasa (19/8).
Syaifudin Kasim juga meminta kepada penyidik agar minggu depan sudah menentukan siapa tersangka terkait kasus yang nilainya mencapai Rp 200 miliar ini.
“Seharusnya sebelum dinaikan kepenyidikan sudah ada tersangka, saya minta minggu depan sudah ada tersangka,” katanya.
Disini ada dua kasus, jelas Syaifudin Kasim, yang pertama terkait uang jaminan Rp 7 miliar dan Pipanisasi yang terbengkalai yang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Suatu proyek tentu ada jaminannya dulu, sebelum proyek ini selesai, pihak rekanan sudah mencairkan uang jaminannya, padahal proyek tersebut belum selesai.
”Seharusnya jaminan itu baru diambil kalau proyek sudah selesai,” jelas Kajati Jambi.
Namun untuk proyek Pipanisasi tahun 2009-2010, Kajati Jambi, mengatakan tidak ada yang jalan dan tidak ada yang ditanam.”Nol persen, jadi kalau kita hitung semua total loss,” sebutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi juga menjelaskan bahwa jalur yang akan digunakan untuk pipa tersebut tanahnya milik masyarakat, dan tidak bisa dibebaskan, jalur pipa berbeda dari rencana jalur semula, yang kemudian ketika dialihkan ternyata menyentuh tanah milik orang lain yang belum dibebaskan.
Untuk proyek sebelumnya, tahun 2007 yang menggunakan dana APBN, kata Kasim, juga tidak bisa dipersalahkan. Itu karena proyek 2007-2008 sudah terpasang. Kemudian proyek lanjutannya, tahun 2009-2010 yang menggunakan dana APBD, yang tidak bisa dipakai. Padahal itu satu kesatuan.
\"Tidak berfungsinya proyek 2007-2008, karena proyek 2009-2010 terbengkalai,\" jelas Kasim.
Proyek pipanisasi air bersih menggunakan dana APBD dan APBN. Pengerjaan terbengkalai dan alat yang ada tidak terpakai, dan tidak selesai. Sambungan pipa terputus beberapa kilometer. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya tidak melanjutkan proyek yang seharusnya berguna untuk masyarakat.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: