Gratifikasi dari Guru Tembus Rp 1,3 M
JAKARTA - KPK bersama sejumlah kementerian berkoordinasi dan melakukan supervisi terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Dari kegiatan itu ditemuan sejumlah dugaan korupsi. Salah satunya terkait gratifikasi saat pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Usman mengungkapkan, pihaknya bersama KPK menemukan pratek-praktek gratifikasi di banyak daerah. \"Modus gratifikasi itu semacam uang terima kasih. Para guru mengumpulkan uang tanda terima kasih untuk dinas pendidikan setempat karena tunjangannya sudah cair,\" ujarnya.
Irjen Kemendikbud pernah menemukan di sebuah daerah pernah terkumpul uang Rp 30 juta dalam sehari. Uang itu terkumpul dari guru-guru sebuah sekolah tingkat pertama kemudian diserahkan ke dinas pendidikan setempat.
\"Itu baru dari guru-guru di satu tingkat pendidikan di sebuah daerah. Bayangkan berapa banyak kalau gratifikasi itu terjadi di seluruh daerah dan dilakukan semua guru di tingkat pendidikan berbeda,\" kata Haryono.
Mantan pimpinan KPK itu yakin gratifikasi serupa juga terjadi di daerah lain. Pengumpulan uang terima kasih itu terjadi tiap triwulan. Yakni, setelah terjadi pencairan tunjangan. Haryono memprediksi potensi gratifikasi pencairan tunjangan itu tiap kuartal bisa tembus Rp 1,3 miliar di setiap daerah. \"Itu tiap triwulan di setiap daerah. Kalau setahun bisa dibayangkan besar,\" ungkapnya.
Haryono melihat hal ini harus segera ada pencegahan. Karena, praktek tercela itu terjadi di lingkungan pendidik. \"Bagaimana ada pendidikan bermoral kalau pendidik juga terjebak dalam gratifikasi,\" jelasnya.
Selain gratifikasi atas pencairan tunjangan guru, ada banyak temuan potensi korupsi lainnya dari penggunaan dana pendidikan. Rencananya, KPK dan sejumlah lembaga yang terlibat dalam koordinasi dan supervisi akan membuat laporan tertulis dan disampaikan ke presiden.
\"Kita ingin anggaran pendidikan yang begitu besar benar-benar sampai ke sekolah, siswa, dan guru. Bukan kemana-mana dan tak tepat sasaran,\" kata Haryono.
Potensi korupsi dana pendidikan tidak hanya terjadi di lingkungan Kemendikbud. Anggaran pendidikan yang dikelola lewat Kementerian Agama juga tak luput dari dugaan korupsi. Irjen Kemenag M. Yasin salah satunya menemukan potensi korupsi dalam penyaluran tunjangan guru.
\"Tunjangan profesi guru yang dikelola Kemenag Rp 4,5 triliun. Namun, setelah disisir bersama BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) ternyata yang punya hak bayar totalnya hanya Ro 1,9 triliun,\" jelasnya. Artinya, lebih dari separo dari anggaran profesi guru di Kemenag tidak jelas penggunaannya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengungkapkan, sejak 2008 pemerintah telah menetapkan dana pendidikan yang cukup besar. Yakni 20 persen dari APBN. Pada 2014 saja tercatat dana pendidikan mencapai 368 triliun. \"Dana yang begitu besar ternyata belum banyak menyelesaikan persoalan pendidikan,\" ujarnya.
Masalah-masalah yang dimaksud Zulkarnaen antara lain, masih tingginya pelajar di Indonesia yang tak mampu melanjutkan sekolah. Dia mengatakan, pada 2012 ternyata ada 30 juta pelajar di Indonesia yang tak bisa melanjutkan sekolah.
\"Itu masih terkait angka putus sekolah, belum lagi menyangkut infrastruktur seperti masih banyak sekolah rusak yang terabaikan,\" jelasnya. Zulkarnaen mengatakan temuan potensi korupsi dana pendidikan tidak hanya terkait tunjangan guru, namun terjadi di banyak sektor lainnya.
(gun/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: