Bayar Jaminan, Langsung Dapat Tempat
JAMBI-Pemkot Jambi memberi kelonggaran bagi pedagang Pasar Angso Duo yang ingin mendapatkan tempat jualan di pasar yang baru.
Menurut Walikota Jambi SY Fasha, pemerintah tidak harus menunggu pedagang untuk membayar uang muka berapa untuk mendapatkan tempat. Yang penting, ada uang jaminan berapa saja, pemerintah langsung memberikan tempat.
“Kalau mereka serius untuk menempati tempat tersebut, kita berikan,” kata SY Fasha.
Ditanya sudah berapa pedagang yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan tempat ? Fasha mengaku tidak hafal. “Dak hafal jumlahnya, itu dinas kebersihan,” akunya.
Terkait masalah izin, saat ini sedang dalam proses. “Izin sambil berjalan. Karena Angso duo ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) memberi jaminan akan melindungi hak pedagang yang selama ini menjadi pedagang lama di pasar Angso Duo Kota Jambi.
Jaminan itu, diberikan berkaitan dengan tercapainya kesepakatan dengan investor PT Eraguna Bumi Nusa yang akan membangun kawasan Pasar Angso Duo, setelah tiga kali lelang investasi. Penjelasan resmi ini disampaikan Gubernur Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Perlindungan terhadap pedagang lama pasar Angso Duo, dipastikan Gubernur melalui tiga cara, yaitu mengutamakan mereka untuk mendapat kios atau toko, proteksi harga jual dan subsidi uang muka.
“Seluruh pedagang lama yang tercamtum dalam Keputusan Walikota Jambi, dijamin mendapat tempat di Pasar Angso Duo baru. Jika pedagang lama tidak mengambil haknya, baru pihak investor dapat menjualnya kepada pihak lain. Proteksi harga jual per meter persegi unit los, kios dan toko untuk pedagang lama. Khusus untuk pedagang los yang berdasarkan data lama, paling banyak (66%) harganya hanya Rp 6,3 juta per meter persegi. Dibandingkan dengan daerah-daerah lain, yang ber-BOT di Indonesia harga tersebut terbilang sangat murah. Untuk kios Rp 11,3 juta per meter persegi dan toko Rp 12,3 juta per meter persegi,” jelasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: