88 Unit HP Digondol Pencuri
Mega Phone Dibobol
JAMBI- Jajaran Polresta Jambi berhasil menciduk 2 orang pelaku pencurian 88 unit Handphone (HP) dengan berbagai jenis merk di counter HP Mega Phone, Selasa (2/9) kemarin.
Kedua pelaku diantaranya Adhe Rianto (27) warga desa Pudak RT 05 Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi dan Andre (26) warga desa Rondang RT 02 Kelurahan Rondang Kecamatan Kumpe Kabupatan Muarojambi.
Dari pengakuan Adhe, ia melakukan pencurian HP di konter Mega Phone Jalan Pattimura Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru Jumat (29/8) sekira pukul 24.00 WIB.
\"Saya mencuri semua hp ini di konter Mega Phone bang sekitar pukul 24.00 WIB,\" akunya.
Dikatakannya dia sudah melakukan pengintaian target operasi selama tiga hari. Mereka melakukan pencurian dengan cara menjebol dinding beton kantor menggunakan bor. Dinding jebol dalam waktu tiga jam, yakni sejak pukul 24.00 WIB malam hingga 03.00 WIB dinihari.
\"Konter itu saya intai selama tiga hari, kemudian saya jebol dengan menggunakan bor,\" ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa baru pertama kali melakukan pencurian. Semua HP berjenis merk yang di curi sekitar 35 unit, kemudian ia bagi dua dengan Andre. Ia mendapatkan 23 unit HP. Sementara temannya Andre sebanyak 12 unit HP.
\"Saya baru pertama kali lakukan pencurian ini bang. Semua HP yang kami curi sekitar 35 unit, namun saya bagi dua dengan kawan. Saya 23 HP. Sementara temannya 12 HP,\" sebutnya.
Pengakuan Andre, ada tiga unit HP yang telah di jual. Seharga dua jutaan tiga unit., ia menjualnya kepada temannya berasal dari Tungkal.
\"Ada tiga HP yang sudah saya jual, seharga dua jutaan,\" ujarnya.
Ditambahkannya, pada saat melakukan aksinya bertiga bersama temannya. Namun temannya belum berhasil ditangkap, saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
\"Saya bertiga waktu lakukan pencurian bang, tapi teman saya satu lagi yang bernama Edi belum berhasil ditangkap kepolisian,\"tandasnya.
Andre mengaku melakukan pencurian untuk keperluan sehari-hari. Ia mengaku hanya bekerja sebagai penjaga kolam ikan, hasilnya tidak cukup memenuhi kehidupan sehari-hari.
\"Saya sudah beristri punya anak satu, hasil dari jaga kolam ikan tidak cukup untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,\"ujarnya.
Dijelaskan Andre, ia lebih dahulu di tangkap kepolisian pada Jumat sore di rumahnya. Ia sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah terkena timah panas kepolisian Sementara temannya hari yang sama, tetapi malamnya. Temannya juga terkena timah panas karena mencoba melarikan diri. Dikatakannya tidak ada orang dalam
yang terlibat dalam pencurian ini.
\"Tidak ada orang dalam yang terlibat dalam pencurian ini,\"akunya.
Ditambahkannya, ia membawa semua HP tersebut menggunakan karung dengan sepeda motornya. Selain mencuri HP, ia juga sempat mencuri tiga ekor burung, diantaranya dua ekor burung murai batu dan satu ekor burung kacir.
\"Saya bawa semua HP tersebut pakek karung, selain HP, kami juga curi tiga ekor burung. Tapi burungnya semua mati,\" terangnya.
Ditempat yang sama Wakasat Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi kedua pelaku melakukan penangkapan berdasarkan laporan seorang korban. Bahwa korban mengaku konter miliknya di bobol maling. Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat sore berhasil menangkap Andre terlebih dahulu. Kemudian malamnya menangkap temannya Adhe di kediamannya masing-masing. Kedua pelaku terpakasa dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri.
\"Kita tangkap berdasarkan laporan korban, kemudian kita selidiki. Selanjutnya baru melakukan penangkapan,\" kata Deni
Diterangkan Deni, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol dan melobangi dinding konter dengan menggunakan bor. Setelah lakukan bor baru dihantam menggunakan linggis.
\"Modus pelaku menggunakan bor dengan cara membobol dinding konter, baru di pukul pakaai linggis hingga hancur,\"jelasnya
Ditambahkannya, menurut keterangan pelaku, ia melakukan pencurian bertiga. Namun satu orang temannya belum berhasil di tangkap. Saat ini sudah DPO.
\"Keterangan pelaku ia bertiga, tapi kita baru tangkap dua orang, saat ini temannya masih DPO,\"pungkasnya.
Deni menyebutkan berdasarkan laporan korban HP yang di curi sebanyak 88 unit. Namun yang berhasil pihaknya amankan 44 unit dengan HP berbagai merek. Menurut keterangan pelaku, HP yang lainnya dibawa oleh rekannya yang masih DPO.
\"Laporan dari korban ada 88 unit HP yang hilang, namun saat ini yang berhasil kita amankan sebanyak 44 unit. Selebihnya dibawa
oleh rekannya yang saat ini DPO,\" paparnya.
Disebutkan Deni, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat). Dengan ancaman tujuh tahun penjara.
\"Keduanya di jerat Pasal 363 ancamannya tujuh tahun penjara,\"tutupnya.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: