Hari Ini Idham Khalid Divonis
JAMBI- Idham Khalid, akan menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (3/9) hari ini. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi itu, sebelumnya di tuntut hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan pada kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras, Kabupaten Muarojambi 2010.
Paluko Hutagalung, Ketua Majelis Hakim Tipikor jambi mengatakan, sidang akan digelar Rabu. \"Sidang kita lanjudkan Rabu (3/8) dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim,\" ujar Paluko.
Pada sidang minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Idham Khalid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: