Divonis Setahun Dua Bulan, Idham Menangis
JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid kemarin divonis setahun dua bulan. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa
kasus pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Titian Teras Muarojambi tahun 2012 itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa. Dimana JPU menuntut dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.
Selain hukuman pidana, Penguna Anggaran (PA) ini juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Paluko Hutagalung, Idham dinyatakan bersalah. Karena dianggap telah menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
\"Ketiganya (Idham, Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio) memiliki peran yang berbeda-beda, namun saling berhubungan,\" ujar Majelis Hakim Tipikor Jambi, Paluko Hutagalung saat membacakan amar putusan, Rabu (3/9).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Idham Khalid tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yang telah didakwa Jaksa Penuntut Umum kepada mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi. Maka dari itu terdakwa dibebaskan dalam dakwaan Primaiar yaitu pasal 2. Namun majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 255 juta.
”Terdakwa terbukti dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP,” ucapnya.
Pantauan Jambi Ekspres dalam ruang sidang pengadilan Tipikor Jambi, Idham yang mengenakan baju kameja lengan panjang bergaris-garis tertunduk lesu. Idham yang didampingi tiga pengacara dan anak lelakinya itu berkaca-kaca. Sarbaini, penesehat hukum Idham mengatakan masih akan pikir-pikir dulu dengan keputusan majelis hakim.
\"Kami masih pikir-pikir dengan keputusan hakim, akan menerima atau akan mengajukan banding dengan vonis yang dijatuhkan hakim,\" katanya.
Seusai persidangan mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi ini, tampak tertunduk lesu sambil menanggis tersedu-sedu dibangku Pengadilan Tipikor Jambi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Idham dalam kapasitasnya pengguna anggaran (PA) hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan. Dia dituntut sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio, sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus proyek pengadaan 48 laptop untuk siswa berprstasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Titian Teras Muarojambi tahun 2012. Berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, menyatakan total kerugian negara sebesar Rp 255 juta.
Sementara itu untuk kerugian negara senilai Rp 225 juta telah dibebankan kepada Nia Kurniasih yan menjadi terpidana kasus pengadaan 48 laptop untuk siswa berpretasi di SMA Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan hukuman tetap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jambi juga telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan tiga bulan, pidana denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan kepada Nia Kurniasih, Kuasa Direktur CV Gelora Nusantara.
Selain itu, Nia Kurniasih juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang ganti kerugian negara Rp 61,403 juta subsidair penjara sembilan bulan. Ini diperhitungkan dari uang pengganti yang telah dititipkan Nia dan Idham Kholid ke jaksa Rp 193,800 juta, dari total kerugian negara Rp 255,203 juta.
(ded/Mg02)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: