Tarif Pesawat Naik Akhir Bulan
JAKARTA - Janji pemerintah untuk menaikkan tarif batas atas pesawat terbang hingga kini belum terealisir. Pasalnya belum ada kesepakatan antara pemerintah, maskapai dan operator. Molornya kepastian itu mengakibatkan para pengusaha merugi.
Menteri Perhubungan E.E Mangindaan mengakui bahwa saat ini belum ada kesepakatan terkait terif batas atas pesawat terbang. Sebab pemerintah masih mempertimbangkan baik-buruknya jika tarif itu dinaikkan.
Politikus dari Partai Demokrat itu menjelaskan pada dasarnya Kemenhub sepakat dengan kenaikan tarif. Karena harga avtur yang terus menanjak naik akibat dollar naik. Kenaikan bahan bakar pesawat terbang itu juga mengerek harga-harga kebutuhan pesawat yang lain. \"Seperti sparepart naik,\" jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, operator seperti PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sudah menaikkan biaya operasional. \"Sehingga jika tidak dinaikkan pihak maskapai akan rugi. Kami sepakat untuk naik,\" paparnya usai menghadiri acara dengan Maskapai Garuda Airlines kemarin (4/9).
Salah satu pertimbangan yang meyakinkan Kemenhub menaikkan tarif batas atas yakni jumlah penumpang pesawat yang terus naik. Dia mencontohkan pada saat momen lebaran. Jatah penerbangan tambahan atau extra flight di bandara besar habis terjual. \"Kini naik pesawat bukan lagi barang mewah,\" jelasnya.
Saat ini, jelasnya, Kemenhub masih mengatur berapa persen kenaikan yang akan dialami pesawat terbang. Menurut Mangindaan prosentase kenaikan berdasarkan jarak tempuh pesawat. Sehingga pengusaha masih bisa mendapatkan profit. \"Rencananya akan kami naikkan akhir bulan. Mudah-mudahan sebelum kabinet berakhir,\" paparnya.
Namun dia mengatakan, kenaikan tarif itu harus diimbangi oleh perbaikan fasilitas. Misalnya Pesawat harus tepat waktu ketika berangkat maupun landing. \"Sehingga orang tidak rugi membayar lebih mahal karena kualitasnya meningkat,\" jelasnya.
Direktur Perhubungan Udara Ditjen Perhubungan UDara Kemenhub, Bambang Muratmodjo mengatakan sebenarnya maskapai pemerintah tidak perlu menaikkan tarif batas atas. Pasalnya setiap maskapai sudah menerapkan surcharge atau biaya tambahan. Surcharge biasanya diberikan pada calon penumpang yang membeli tiket pada saat hari H penerbangan. \"Dari surcharge saja sudah cukup,\" ucapmnya.
Namun, lanjutnya, keputusan menaikkan tarif dasar tetap diserahkan ke pada menteri. Bambang mengatakan nantinya menteri yang menyepakati akan menggunakan kenaikan berapa persen.
Terpisah, Terpisah Arif Wibowo Ketua Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) meminta Pemerintah untuk segera menaikkan tarif batas atas. Sebab jika tidak cepat ditetapkan banyak perusahaan airlines yang akan bangkrut. \"Pemerintah harus segera turun tangan secepatnya,\" jelasnya.
Menurut Arif pemerintah harusnya melepas batas atas rute-rute yang ramai. Seperti rute Jakarta-surabaya atau Jakarta-Jogjakarta. Menurut Arif tanpa batas atas, rute itu akan selalu dipadati oleh penumpang. \"Karena setiap harinya pasti ramai. Orang pasti butuh pesawat jurusan itu,\" ucapnya.
(aph)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: