Newmont Tandatangani MoU Amandemen KK
Segera Ekspor Bulan Ini
JAKARTA-Pemerintah akhirnya berhasil menyegel kesepakatan terkait amandemen kontrak karya (KK) dengan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Hal tersebut seiring penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) enam poin renegosiasi kemarin (4/9). Dengan kesepakatan tersebut, PT NNT menyatakan bakal melakukan kegiatan operasi secara normal.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengungkapkan, pihaknya bakal segera memanggil para karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja. Kemudian, memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu. Hal tersebut bakal dilakukan setelah pihaknya mengantongi izin ekspor.
\"Begitu kami tanda tangan tadi malam, kemudian kami tempatkan dana USD 25 juta. Nanti pak Dirjen (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Sukhyar, Red) akan sampaikan rekomendasi untuk ekspor. Tidak akan lama kami akan dapat izin ekspor dari menteri perdagangan. Kami harap minggu depan minggu depan sudah pengapalan. Artinya kami bisa operasi lagi,\" jelasnya di Jakarta kemarin (4/9).
Dia menjelaskan, nota kesepahaman tersebut secara prinsip mengatur enam poin renegosiasi KK yang nantinya dimasukkan ke dalam amandemen. Antara lain, luas wilayah, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, peningkatan konten lokal, dan masa berlaku KK.
\"Dengan nota kesepahaman, kami telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sesuai peraturan pemerintah. Kemudian, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai USD 25 juta sebagai jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Juga besaran royalti yakni 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak. Kemudian, membayar iuran tetap (deadrent) senilai USD 2 per hektare,\" rincinya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah merevisi peraturan pemerintah tentang bea keluar untuk konsentrat tembaga. Dalam regulasi yang\" baru, pemerintah hanya mematok bea progresif sebesar 7,5 persen. Angka tersebut bakal menurun menjadi 5 persen bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5 persen. Penurunan tersebut bakal menjadi 0 persenjika pembangunan smelter melampaui 30 persen.
\"Kesepakatan ini merupakan komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait peningkatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Di sisi lain, untuk memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kami semua. Dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga sangat penting guna melindungi mata pencaharian karyawan dan kontraktor. Serta, memelihara roda ekonomi daerah,\" ungkapnya.
(bil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: