Penyidik Periksa Distribuktor Alkes
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa distributor Alkes sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi 2013. Namun, dari lima rekanan yang dipanggil, hanya satu yang datang memenuhi panggilan penyidik.
”Dari distributor. Dari lima yang kita panggil, satu yang datang,” ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (4/9) siang.
Satu rekanan yang memenuhi panggilan guna memberikan keterangan adalah Yudhi R Chandra dari PT Indotech Scientific. Sedangkan lainnya, Zainal Abidin dari PT Alat Lab Globalindo, Agus Wijaya dari PT Macro Citra, Bratasena dari Green Medika, dan Arif.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, untuk menetapkan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial sebagai tersangka dan menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Ditetapkanya Aulia Tasman sebagai tersangka terkait dengan pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Unja tahap senilai Rp 35 miliar. Bangunan itu yang seharusnya digunakan untuk tempat alat alat kesehatan. Namun ternyata bangunan tidak bisa digunakan dan alat kesehatan pun terbengkalai. Diduga terjadi total loss dalam pengadaan yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Rektor Unja, Aulia Tasman dan Direktur PT Panca Mintra Lestari, Masrial, dikenakan pasal tipikor yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1).
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: