>

Penyelidikan Kasus Pembangunan Masjid Dihentikan

Penyelidikan Kasus Pembangunan Masjid Dihentikan

 

Penyidik Tak Temukan Pelanggaran

JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tidak melanjutkan penyelidikan kasus pembangunan Masjid Agung Muarojambi di Simpang komplek perkantoran Pemkab Muarojambi, jalan Lintas Timur km 28 Sengeti, Muarojambi tahun 2008.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi mengatakan Aliran dana sudah sesuai dengan ketentuannya.

”Tidak ada temuan, jadi penyelidikan kasus ini tidak dilanjudkan lagi,” ujar Masyroby, kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/9).

Disebutnya lagi, bahwa tanah tempat pembangunan Masjid Agung Muarojambi merupakan tanah wakaf. “Tanah tersebut sudah dihibahkan kepada anaknya,” jelasnya.

Masyrobi juga menyebutkan pelapor kasus pembangunan Masjid Agung Muarojambi di Simpang komplek perkantoran Pemkab Muarojambi, jalan Lintas Timur km 28 Sengeti, Muarojambi tahun 2008, sudah dipanggil penyidik.

“Kita sudah panggil dan periksa pelapor dalam kasus ini,” tandas Aspidsus.

Untuk diketahui, bahwa Luas tanah tersebut adalah seluas 2,5 hektar, yang harganya Rp150 ribu permeter. Namun berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan markup.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: