>

Buruh Tuntut Upah Naik 40 Persen

Buruh Tuntut Upah Naik 40 Persen

JAKARTA-- Para buruh kembali menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum (UM) mereka tahun depan. Kali ini, mereka meminta kenaikan sebesar 30 sampai 40 persen dari UM 2013.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menuturkan, permintaan 30 persen itu ditujukan untuk UM buruh di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan diluar Jabodetabek, ia meminta UM dinaikkan hingga 40 persen.

Rusdi menekankan, permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Tuntutan itu didasari oleh tambahan kebutuhan hidup layak (KHL) yang dirasakan oleh para buruh, yakni dari 60 item menjadi 84 item saat ini. Selain itu, menurutnya, besarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini juga sangat berpengaruh pada pemenuhan kebutuhuan buruh. \"Itu sangat rasional, dengan catatan naikkan dulu jumlah KLH yang disurvei,\" ujarnya di Jakarta, Kemarin (07/09).

Rusdi menyebut, UM buruh di Indonesia saat ini masih jauh tertinggal dengan negara-negara di ASEAN. Di Jabodetabek sendiri, UM masih berada di angka Rp 2,4 juta. Nilai tersebut pun dikatakannya, merupakan UM terbesar di Indonesia. \"Bahkan masih ada yang satu juta,\" tandasnya.

Kondisi ini dinilai tidak jauh dari layak. Oleh karenanya, imbuhnya, KSPI akan terus memperjuangkan pemenuhan tuntutan tersebut. Bahkan, KSPI tidak akan ragu-ragu untuk melakukan aksi mogok nasional bila pemerintah tidak menggubris tuntutan mereka. Skenarionya, aksi mogok kerja ini akan dilakukan pada akhir oktober atau awal November, dengan mengerahkan buruh sebanyak 2 juta orang. namun sebelum itu, akan dilakukan aksi pemanasan dengan 10-30 ribu buruh pada akhir September.

\"Jika dibiarkan, kami akan melakukan rencana mogok nasional akhir Oktober atau awal November. Mungkin sejak awal Oktober kami akan melalukan aksi pemanasan dengan 10-30 ribu orang Jabodetabek, Batam, Jatim, Makassar, Banten,\" tandasnya.

Wacana untuk tutup tol pun, katanya, bukan suatu hal yang mustahil. Sebab, di beberapa daerah sudah melaporkan adanya upaya tersebut sebagai pernyataan kekecewaan. \"BUkan hak yang mustahil, selama ini buruh Indonesia dan rakyat Indonesia sudah dirugikan,\" katanya.

Saat coba dikonfirmasi atas tuntutan dan ancaman buruh ini, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) masih belum memberikan tanggapan. Namun sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pernah mengatakan kemungkinan kenaikan ini, jika isu kenaikan harga BBM benar terjadi. Hal itu sebagai kompensasi inflasi yang mungkin terjadi.

(mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: