Misroni Segera Dilimpahkan ke Kejari
JAMBI- Berkas perkara Misroni dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Pasalnya Misroni telah diperiksa oleh Polresta Jambi, selain itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
telah di kirim ke Kejari beberapa waktu yang lalu.
Hal ini di ungkapkan Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi. Ia mengatakan berkas perkara Misroni sedang melengkapi.
”Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Kejari,\" kata Deni saat dihubungi via telephone, Minggu (7/9).
Dikatakan Deni berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejari pasalnya pihaknya telah mengirim SPDP terkait Misroni ke Kejari beberapa waktu yang lalu. Sehingga penyidikan kasus tersebut tak lama lagi rampung.
\"SPDP nya sudah kita kirim ke Kejari beberapa waktu yang lalu,\"ungkapnya.
Ketika wartawan menanyakan apakah ada orang lain yang akan diperiksa terkait kaburnya hingga ke Bangka Belitung. Deni mengungkapkan pihaknya tidak sampai memeriksa sampai melebar ke arah sana. Dijelaskannya, pihaknya hanya memeriksa terkait laporan dari pihak lapas terkait pengrusakan saja. Sebab saat melarikan diri Misroni sempat merusak pagar kawat tembok lapas.
\"Kita tidak melebar ke arah sana. Pihaknya melakukan pemeriksaan sebatas pengrusakan yang dilakukan Misroni saat kabur. Kalau soal siapa yang bantu dia kabur itu wewenangnya lapas,\" terangnya
Terpisah, Kepala Lapas Klas II A Jambi Hendra Eka Putra membenarkan bahwa penyidik dari Polresta Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap Misroni beberapa waktu yang lalu. Namun, terkait siapa saja orang yang membantu saat Misroni kabur masih pihaknya lakukan penyelidikan. Selanjutnya segera akan membuat laporan ke Polresta agar orang-orang yang diduga membantu Misroni kabur segera diperiksa.
\"Segera kita buatkan laporan ke Polresta siapa-siapa saja orang yang diduga membantu Misroni kabur agar segera diperiksa,\"ujarnya.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Misroni alias Roni (35), narapidana (napi) yang kabur dua bulan lalu berhasil di tangkap Polres Belitung. Misroni ini telah ditetapkan sebagai tahanan Narboba. Dia dijerat hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan.
(cok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: