>

Tersangka Mamin Belum Dilimpahkan

Tersangka Mamin Belum Dilimpahkan

Penyelidikan Telah Berjalan Setahun Lebih

MUARABULIAN - Pihak Kejari Muarabulian maupun Polres Batanghari diduga sengaja saling memperlambat kasus korupsi makan minum di Setda Batanghari Tahun anggaran 2008 hingga 2010. Pasalnya, penetapan sebagai tersangka terhadap empat orang pelaku sudah dilakukan pada Juli 2013 lalu, namun sejauh ini hanya dua tersangka yang baru ditahan yakni Zulfikar dan Ida.

Sementara Yuninta Asmara yang notabennya saat ini duduk kembali menjadi anggota DPRD Batanghari Periode 2014-2019 dan Erfan mantan sekda Batanghari, saat ini masih bebas berkeliaran. Dan berkas kedua tersangka hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.

 

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Akp Ivan Wahyudi ketika dikonfirmasi belum ini menyatakan, bahwa berkas Yuninta dan Erpan telah dikembalikan dari kejaksaan Negri Muarabulian ke tim penyidik Polres Batanghari bulan Agustus yang lalu. “ Berkas Yuninta dan Erfan saat ini masih dipelajari,\" ujar Ivan Wahyudi.

Berdasarkan petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan negri dimana tim penyidik Polres Batanghari diminta untuk mengumpulkan keterangan saksi ahli. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli,\" Ungkapnya.

Belum lama ini Kasi pidsus Kejari Muarabulian, Saut Malatua pernah menyatakan bahwa untuk berkas Erfan sudah hampir melengkapi. Namun berkas Yuninta masih ada beberapa keterangan saksi yang belum lengkap. Ketika ditanya mengapa berkas Erfan belum P21, malah ida dengan Zulfikar yang di P21? Entah sengaja atau tidak, ia tetap beralasan berkasa Erfan dengan Yuninta masih terdapat beberapa kekurangan. \"Masih ada yang kurang,\" ujarnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum BKMT Setda Batanghari telah menyeret beberapa mantan pejabat Batanghari yang sudah menjadi tersangka. Seperti, Yuninta Asmara dan mantan Sekda Batanghari Erpan, jumlah kerugian negara sebesar Rp790 juta. Dan berkas yang diterima dari tim penyidik Polres Batanghari beberapa waktu lalu, berdasarkan petunjuk sebelumnya yang meminta berkas agar dibuat terpisah, setelah dipelajari ternyata masih terdapat beberapa kekurangan.

Dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Ada kerugian keuangan negara yang dialirkan ke organisasi BKMT di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp790 juta tersebut yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: