>

Objek Pajak Diuji Petik

Objek Pajak Diuji Petik

JAMBI - Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) mulai pekan ini akan melakukan uji petik terhadap sejumlah objek pajak. Sasaran uji petik adalah sejumlah restoran, hotel dan tempat hiburan.

Sahril Singin, Kepala Dispenda Kota Jambi mengatakan, uji petik penting dilakukan karena menyangkut terhadap penetapan retribusi pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak Kepada Pemerintah Kota Jambi. Ia menjelaskan, nantinya, ada beberapa hal penting yang akan menjadi perhatian serius dalam uji petik.

Diantaranya menyangkut soal pengunjung, jumlah transasi dan beberapa lainnya. \"Uji petik ini sangat penting dan harus dilakukan. Soalnya akan berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah yang akan ditetapkan kepada wajib pajak nantinya,\" katanya.

Dia mengajak seluruh pengelola usaha, baik hotel, restoran dan tempat hiburan agar dapat bekerjasama dengan petugas di lapangan saat melakukan uji petik. Sehingga, nantinya hasil uji petik dapat menjadi acuan yang akurat bagi pihaknya dalam upaya peningkatan PAD.

Dia juga meminta masyarakat atau wajib pajak ikut membantu pemerintah membangun Kota Jambi dengan membayar pajak dan retribusi daerah tepat pada waktunya. Sementara itu, M Amin Hudori, Kabid Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi menambahkan, jika uji petik yang dilakukan sifatnya masih terbatas dan bertahap.

Seperti hotel, tidak semuanya dilakukan uji petik. Uji petik dilakukan hanya beberapa hotel saja. \"Hotel ada 4, rumah makan 6, parkir 5. Sementara untuk tempat hiburan ada 8,” urainya.

Sedangkan petugas yang diterjunkan, kata Amin, berjumlah 43 orang. Mereka semuanya berasal dari Dinas Pendapatan Daerah. Sebelum diturunkan ke lapangan, semuanya sudah diberikan pembekalan.

Diharapkan pelaksanaan uji petik dapat berjalan lancar dan sesuai harapan. \"Nanti akan berakhir hingga 5 Oktober mendatang,\" pungkasnya. 

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: