>

Mahbub tak Setuju Aborsi Dilegalkan

Mahbub tak Setuju Aborsi Dilegalkan

JAMBI - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuai reaksi yang beragam dari berbagai pihak. Pasalnya dalam PP tersebut disebutkan bahwa Aborsi boleh dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan pemerkosaan.

Sebagian orang menyebutkan bawa, Aborsi merupakan tindak pidana, Aborsi juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi. Apalagi otoritas mencabut hak hidup hanya pada tuhan.

“Aborsi, dilegalkan itu tidak boleh,” kata Kakan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, (6/9) kemarin. Apabila Aborsi dilakukan hanya dengan alasan yang sangat darurat, dikatakan Mahbub, hal tersebut juga sulit untuk dilihat, sebab, yang mengetahui darurat atau tidak itu adalah dokter.

“Dokter juga tidak mau melakukan Aborsi kalau dengan alasan terpaksa,” tandasnya. Selama ini, dikatakan Mahbub, tidak ada problem terkait masalah ini, diapun juga mempertanyakan mengapa Aborsi itu dilegalkan dalam UU.

“Mengapa dilegalkan,” tanya Mahbub kepada wartawan.

Apabila masyarakat menganggap pelegalan Aborsi itu tidak pas, dijelaskan Mahbub, masyarakat juga perlu mengkoreksi dan bisa melakukan uji materi UU tersebut apakah sudah sesuai dengan kita atau tidak.

“UU diterbitkan agar mengatur kita dan jangan sampai UU mengatur untuk kita tidak tertib,” tandasnya.

(fth) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: