Pemda Didesak Tegakkan Perda Batubara
DPRD Dilantik, Aparat - Mahasiswa Bentrok
JAMBI - Pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019 dilakukan kemarin. Pelantikan diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan kantor gubernur Jambi.
Pendemo sempat bentrok dengan aparat kepolisian. Hal tersebut berawal ketika sejumlah mahasiswa mencoba menerobos hadangan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD. Pendemo menuntut komitmen anggota DPRD Provinsi Jambi yang baru dilantik, untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kami ingin bertemu dengan wakil rakyat langsung” kata Kaharuddin, dalam orasinya. Selain itu, pendemo juga menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena dinilai akan meningkatkan kemiskinan. Pendemo juga menolak RUU Pilkada, karena dianggap rentan terjadinya money politic.
Selain itu, pendemo juga meminta Pergub Batubara yang telah disahkan untuk ditegakkan sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2013. meskipun demikian, mereka tetap dilarang untuk masuk. Keteganganpun terjadi ketika mahasiswa berusaha mendekat ke lokasi gedung DPRD, bentok pun tak bisa dihindari. Akibatnya tiga orang pendemo diamankan aparat kepolisian.
Meskipun demikian, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 55 anggota DPRD terpilih tetap terlaksana dengan baik. Yang menjadi Ketua DPRD sementara adalah Hj Sofia Joesoef, dan Wakil Ketua adalah Zoerman Manaf. Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pelantikan mengatakan, proses pergantian anggota DPRD berjalan dengan sukses dan tidak ada satu hal apapun.
“Kalau ada permasalahan dan hal-hal yang lainnya, tentunya akan diselesaikan,” pungkasnya. HBA juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada acara pelantikan, dalam sambutan itu, sesuai dengan pasal 18 ayat 3 UUD NKRi tahun 1945 telah mengatur bahwa, pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan pengaturan tersebut, dikatakan HBA, terdapat dua hal yang perlu untuk dicermati. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tedapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
“Fungsi legislasi merujuk kepada pembentukan perda. Sebuah perda harus menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat,” tandasnya.
Adapun fungsi anggaran, dikatakan HBA, seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk selalu menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada pemberantasan kemiskinan. Disamping itu, juga perluasan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan dan pelestarian alam dan lingkungan.
Sedangkan fungsi pengawasan, DPRD harus merujuk pada mekanisme pengawasan secara dinamis dan proporsional. Baik terhadap LKPJ, maupun kebijakan pemerintah. “Disinilah peran DPRD,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sementara, Sofia Joesoef mengatakan, setelah pengucapan sumpah janji, maka anggota DPRD Provinsi Jambi mulai memsuki tugas dan kewajibannya selaku wakil rakyat. “Insa Allah akan kami laksanakan dengan baik,” tandasnya.
PDIP Belum Masukan Nama Pimpinan Defenitif
Hingga saat ini DPRD Kota Jambi belum memiliki unsur pimpinan yang defenitif. Berdasarkan informasi yang didapat dari, empat partai yang bisa mendudukan wakilnya sebagai pimpinan di DPRD Kota Jambi tinggal PDIP yang belum memasukan nama calon pimpinan defenitif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: