>

Eksepsi, Syahrasaddin Minta Bebas

Eksepsi, Syahrasaddin Minta Bebas

Kasus Kwarda Pramuka dan Perkempinas

JAMBI- Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor kemarin, mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 dan Kegiatan Perkempinas 2012, penyampaian Eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui penasehat hukumnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat, dan harus batal demi hukum, sehingga ia minta dibebaskan dari kasus tersebut.

Sarbaini selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan, kasusyang menjerat kliennya adalah perkara Pidana Umum. Pasalnya, tanah seluas 400 hektare yang dijadikan kebun sawit oleh Kwarda Pramuka Jambi bukan fasilitas negara. Karena menurutnya, tanah tersebut belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.

“Berdasarkan pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-undang a quo, tanah milik negara adalah tanah yang dikuasai oleh pemerintah harus disertifikatkan dan dilengkapi dengan bukti status kepemilikan yang jelas, sementara tanah 400 hektare tersebut saat ini belum bersertifikat Provinsi Jambi,”jelas Sarbaini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja.

Terkait dengan dana hibah untuk logistik kegiatan Perkempinas 2012, tim penasehat hukum Syahrasaddin, menyatakan hal itu bukanlah uang negara karena menurutnya berdasarkan pasal 1 angka 14 PERMENDAGRI No. 32/2001 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, hibah tersebut bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.

“Dengan demikian, dana yang sudah diserahkan oleh Pemda Jambi sudah beralih status menjadi milik Kwarda Pramuka Jambi,”ujar Naikman Malau.

Oleh karena itu, tim penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim menyatakan dakwa JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Atas nota keberatan itu, Djaka B Wibisana selaku JPU menyatakan akan menanggapi pada Selasa 16 September 2014.

Selanjutnya, terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh tim penasehat hukum kepada Majelis Hakim dengan alasan terdakwa dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan rutin, majelis hakim menyampaikan bahwa hal itu belum diambil keputusan dan akan dipertimbangkan. “Belum diputuskan oleh majelis,”ujar Majelis Hakim yang diketuai Supraja.

Selain sidang penyampaian Eksepsi, Syarasaddin juga mengikuti sidang dengan terdakwa Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, Harris AB yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012. Di sidang tersebut, Syahrasaddin menjadi saksi.

(ded/mg2)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: