>

Pramudian Dituntut 1,5 Tahun

Pramudian Dituntut 1,5 Tahun

JAMBI- Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut Pramudian Sitio, terdakwa lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi SMA Titian Teras, Kabupaten Muarojambi, 2010, dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.

Selain dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyatakan dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

\"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,\" ujar Nendri Ardianto, JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (8/9) siang.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukumnya, Naikman Malau akan mengajukan pledoi pembelaan.”kita minta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan,” sebut Naikman Malau.

Setelah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memberikan waktu kepada Penesehat Hukum untuk menyiapkan Nota Pembelaan (Pledoi) Majelis hakim langsung menutup sidang, dan akan melanjutkan lagi minggu depan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: