Berita Acara Penyitaan Ditandatangani
Kasus Alkes Kedokteran Unja
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yang menanggani kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan RS Pendidikan Universitas Jambi, terus memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Alkes itu sendiri. Senin 8 September 2014, penyidik memanggil Mansurdin selaku teknisi Alat Kesehatan RS Pendidikan Unja.
“Iya, tadi datang untuk menandatangani berita acara penyitaan Alkes,”ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Masyrobi, kepada sejumlah wartawan, Senin 8 September 2014.
Menurutnya, ini dilakukan untuk kelengkapan berkas penyidikan yang diperlukan oleh penyidik.
Belum lama ini penyidik sudah memeriksa Yudhi R Chandra dari PT Indotech Scientific. Sedangkan lainnya, Zainal Abidin dari PT Alat Lab Globalindo, Agus Wijaya dari PT Macro Citra, Bratasena dari Green Medika, dan Arif.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, untuk menetapkan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial sebagai tersangka dan menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Ditetapkanya Aulia Tasman sebagai tersangka terkait dengan pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan Unja tahap senilai Rp 35 miliar. Bangunan itu yang seharusnya digunakan untuk tempat alat alat kesehatan. Namun ternyata bangunan tidak bisa digunakan dan alat kesehatan pun terbengkalai. Diduga terjadi total loss dalam pengadaan yang nilainya mencapai Rp 20 miliar.
Rektor Unja, Aulia Tasman dan Direktur PT Panca Mintra Lestari, Masrial, dikenakan pasal tipikor yaitu pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1).
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: