Rambah Hutan, Dua Warga Diamankan
MUAROTEBO - Mariduk Simanjuntak (39) warga Desa Mangun Jayo Sebrang Kecamatan Tebo Tengah bersama temannya Saryono warga Kuamang Kuning Bungo beberapa waktu yang lalu, Kamis (21/9) terpaksa diamankan oleh pihak Polres Tebo karena diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam wilayah hutan tanpa izin di kawasan hutan di simpang Pesona desa Sei Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Ridwan Hutagaol membenarkan adanya penangkapan dua warga tersebut. Dirinya juga mengatakan bahwa kedua warga tersebut saat ini sudah ditahan di Polres Tebo dan kasus tersebut sudah SPDP dan sudah kita naikkan.
\"Karena melakukan permabahan hutan serta melakukan kegiatan perkebunan di wilayah hutan tanpa izin, dua warga terpaksa kita amankan, dan saat ini sudah kita naikkan,\" ujar Hutagaol.
Penangkapan dua warga tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegiatan pengerjaan pembuatan jalan baru di kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis excavator.
Dari informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan patroli dan sekitar pukul 11.30 Wib, petugas menemukan 1 unit alat berat tersebut di Simpang Pesona Desa Sei Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo sedang melakukan kegiatan. Kemudian petugas mengamankan 3 orang pelaku berikut barang bukti alat berat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setalah dilakukan pemeriksaan, dua tersangka Mariduk dan Sarjono langsung ditahan. Sedangkan satunya lagi tidak ditahan karena hanya sebagai operator.
\"Dua orang tersangka langsung kita tahan, sedangkan oprator alat beratnya tidak kita lakukan penahanan,\" ujar Hutagaol.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat jalan denga menggunakan alat berat untuk mempermudah akses perkebunan yang juga berdekatan dengan perkebunan pelaku. Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 19 dan psl 94. Tentang larangan melakukan pengrusakan hutan dan juga UU No 18 Thn 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Hutagaol juga menegaskan bahwa Polres Tebo akan menindak tegas pelaku perambahan huta.\"Kita akan menindak tegas para perambah hutan,\" pungkas Hutagaol.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: