>

Kapolda Tegaskan Berantas PETI

Kapolda Tegaskan Berantas PETI

JAMBI- Semakin maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Provinsi Jambi saat ini, khususnya pada daerah- daerah kabupaten seperti Bungo, Sarolangun, dan Merangin, membuat gerah Kapolda Jambi Brigjen Bambang Sudarisman. Kapolda yang baru dilantik pada 3 September ini mengatakan, dirinya dalam waktu dekat akan segera turun ke lokasi-lokasi PETI tersebut.

\" Masalah Peti ini, kita akan proses, saya langsung akan segera turun kelokasi , akan saya cek sudah sejauh mana, saya menghimbau PETI ini untuk segera dihentikan,\" sebut Bambang saat dikonfirmasi awak Media, Senin(8/9).

Dikatakan Bambang,  PETI ini jelas-jelas melanggar hukum, karena tidak memiliki izin, kecuali kalau mereka memiliki izin secara hukum silahkan beroperasi.

\" Yang jelas kalau tidak ada izin kita hentikan, kita tetap tegas PETI tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kalau ada oknum yang bermain juga akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,\" tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan,  pihaknya akan melihat dulu, siapa yang memiliki alat-alat berat itu, siapa yang menjadi sponsornya dan siapa aktor intelektual dibelakang operasi PETI. “Kalau sudah jelas anatomi of crime nya akan diambil langkah tindakan, baik itu pre- emtif, preventif, kalau masih tidak diindahkan juga,  langsung tindakan  represif kita lakukan,”sebutnya.

\" Kita juga akan menurunkan intel terlebih dahulu untuk  mendeteksi siapa yang memiliki alat alat  ilegal di lokasi PETI tersebut kita hentikan dulu,\" tambah Bambang.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengungkapkan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2014, Polda Jambi dan jajaran telah menangani 11 kasus PETI. Pengungkapan kasus paling banyak di Kabupaten Bungo, yakni 5 kasus.

\"Selain itu juga ada 4 kasus di Merangin, dan 2 kasus di Sarolangun,\" ungkap  Almansyah.

Ditambahkannya, dari 11 kasus PETI tersebut, 4 kasus sudah tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan 3 kasus lainnya tahap I. Sementara itu 4 kasus lain masih dalam proses penyidikan.

\"Dari 11 kasus tersebut juga telah ditetapkan 30 orang tersangka,\" imbuhnya

Lebih lanjut Almansyah mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni melakukan penambangan langsung di lokasi kejadian. Modus lainnya yakni mengangkut, membawa, atau menyimpan secara ilegal.

\"Dari 11 kasus tersebut, 5 kasus merupakan penambangan langsung di TKP. Sedangkan 6 lainnya merupakan mengangkut, membawa, atau menyimpan,\" terangnya

Dikatakannya lagi, para tersangka yang telah ditetapkan dalam 11 kasus tersebut dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. \"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap PETI,\" tandasnya.

(dez)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: