>

Idham Khalid Terima Putusan Hakim

Idham Khalid Terima Putusan Hakim

Kasus Dugaan Korupsi Laptop SMA TT

JAMBI- Mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan 48 unit Laptop SMA Titian Teras, Muarojambi 2012, menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. 

Sebelumnya majelis hakim Tipikor Jambi sudah menjatuhi hukuman pidana satu tahun dua bulan penjara, selain divonis hukuman pidana penjara, Idham Khalid juga dihukum pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

\"Kita tidak melakukan banding, Pak Idham terima atas putusan hakim,\"ujar Sarbaini, Kuasa Hukum terdakwa Idham Khalid, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 9 September 2014.

Dikatakannya, keputusan itu diambil sendiri oleh kliennya, setelah melakukan komunikasi Selasa 4 September pagi. Sikap ini diambil tepat hari ketujuh pasca vonis dijatuhkan.

Sementara itu, dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Demy Febriana, mengatakan pihaknya juga menerima atas hukuman yang diberikan kepada terdakwa Pengguna Anggaran (PA) proyek pengadaan ini.

\"Kita juga terima putusan itu,\"ujar JPU, Demy, saat dihubungi via ponselnya.

Dengan hal itu, maka Idham Khalid, yang sebelumnya berstatus terdakwa, saat ini berubah menjadi terpidana karena hukum sudah dinyatakan incrach.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Jambi, lebih ringan empat bulan dari yang dituntutkan oleh JPU, yakni hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp250 juta lebih ini, tiga orang yang dianggap paling bertanggungjawab sudah dihadapkan ke meja hijau. 

Nia kurniasih selaku rekanan pengadaan divonis selama satu tahun dua bulan dan Tim Teknis, Pramudian Sitio, dituntut JPU selama satu tahun enam bulan penjara.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: