Irmanto Siap Jalani Proses Hukum
JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 10/9 (Hari ini red) akan mengelar sidang lanjutan lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004‑2009. Dalam kasus tersebut, salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih, yakni Irmanto, menjadi salah satu terdakwanya.
Irmanto didampinggi kuasa hukumnya mengatakan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum. “Saya siap menjalani proses hukum, sampai putusan majelis hakim,” ujarnya.
Adapun Lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004‑2009 yang akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adalah Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah mendakwa terdakwa Musrimin, Nopantri, Ade Utama, Agus Irmanto, dan Said Abdullah dalam sidang yang digelar terpisah. JPU mendakwa mereka dua pasal tipikor. Yakni, dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: