>

Pemerintah Revisi Kebijakan

Pemerintah Revisi Kebijakan

Untuk Tingkatkan Eksplorasi Migas

JAKARTA-Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kinerja eksplorasi minyak dan gas (migas) di Indonesia. Salah satunya, dengan menciptakan regulasi tepat untuk kegiatan tersebut. Hal tersebut sebagai respon terhadap tambahan produksi yang semakin menurun dalam beberapa tahun terakhir.

                Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Naryanto Wagimin mengatakan, pihaknya sedang menggodok beberapa peraturan menteri (permen) yang tidak mendukung kegiatan eksplorasi di Indonesia. Menurutnya, eksplorasi memang menjadi akar dari kinerja produksi migas sebuah negara. Namun, saat ini regulasi di Indonesia masih belum mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.

                \"Proyek-proye k migas terus kami galakkan. Salah satunya denga perbaikan beberapa permen yang tidak mendukung kegiatan eksplorasi. Mulai dari perizinan, data, hingga survei,\" ujarnya pada diskusi Mewujudkan Kedaulatan Energi Nasional di Jakarta kemarin (10/9).

                Saat ini, lanjut dia, pemerintah sudah menemukan tiga peraturan menteri yang dirasa kurang mendukung. Antara lain, permen nomor 27 2006 tentang pengelolaan data survei umum migas; permen nomor 28 2006 tentang pelaksanaan survei umum migas; dan permen nomor 35 2008 tentang penetapan dan penawaran wilayah kerja migas. Sayangnya, Naryanto enggan menceritakan perubahan apa saja yang akan dibuat.

                \"Yang jelas permen-permen itu ingin kami ubah untuk memberikan kemudahan eksplorasi dan akses data survei. Sebab, data survei memang sangat penting bagi perusahaan yang masih melakukan eksplorasi. Kami harap akhir tahun ini sudah ada konsep,\" jelasnya.

                Dia menegaskan, Indonesia memang butuh tenaga pendorong untuk meningkatkan kinerja migas terutama minyak. Menurutnya, Indonesia hanya bakal menikmati kenaikan produksi minyak pada 2015-2016 karena produksi minyak Blok Cepu. Produksi tersebut bakal kembali menurun pada 2017 karena belum ditemukan cadangan besar yang lain.

                \"Penemuan cadangan baru terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Tahun lalu saja, industri hulu migas Indonesia hanya menemukan 539 juta barel per setara minyak (mmboe). Itu menurun 41,7 persen dari penemuan cadangan baru pada 2012 sebesar 925 juta mmboe,\" jelasnya.

                Sementara itu, Deputi Pengendalian dan Perencanaan SKK Migas Aussie B Gautama menyampaikan, perizinan juga menjadi kendala utama dalam pengembangan eksplorasi migas. Pasalnya, prosedur perizinan di Indonesia masih terlalu rumit dan tak konsisten. Sehingga memberikan kegamangan bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor eksplorasi migas Indonesia.

                \"Semua perizinan masih belum efektif. Baik dari Kementerian seperti KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) maupun pemerintah daerah. Indonesia sekarang dalam kondisi darurat. Industri migas harusnya mempunya regulasi lex specialis. Dan, urusan perizinan yang selama ini menghambat harus diselesaikan,\" jelasnya.

(bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: