>

Dana Bansos Untuk Lebaran Dewan

Dana Bansos Untuk Lebaran Dewan

Hutang Di BNI Karena Belum Cair

JAMBI- Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jambi kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Masjid dan Rumah Ibadah, Kabupaten Kerinci 2008, dengan anggaran senilai Rp2,4 milyar, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah Syukur Kela Barajo, pensiunan PNS di Asisten II Pembangunan Pemda Kabupaten Kerinci, Zulfikar PNS Sekretariat Pemkab Kerinci dan Adi Muklis mantan Anggota DPRD Kabyupaten Kerinci.

Dalam sidang lanjutan kasus bansos Kabupaten Kerinci 2008 yang telah menjadikan lima anggota DPRD Kabupaten Kerinci ini sebagai terdakwa, sempat terjadi ketegangan antara saksi dan penesehat hukum lima terdakwa.

Saksi, Syukur Kela Barajo, mantan Asisten II Setda Kabupaten Kerinci, 2008 yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran, menerangkan bahwa awalnya dana bansos tersebut ada senilai Rp900 juta, kemudian oleh badan legislatif dan eksekutif membentuk pertemuan khusus yang dihadiri orang-orang tertentu dan  akhirnya menyetujui dana itu senilai Rp2,4 milyar.

“Intinya kesepakatan legislatif dan eksekutif dengan catatan semua mendapat bagian,” ujar saksi Syukur saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Supraja, Rabu (10/9).

Ternyata dana sejumlah tersebut, tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan untuk dibagi-bagikan ke seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci 2008, untuk kebutuhan lebaran dan mensukseskan pembahasan RAPBD-P daerah setempat.

Syukur juga menyebutkan bahwa pada saat itu uang belum bisa dicairkan karena masih menunggu persetujuan guberbur, kata saksi SKB, maka dilakukan pinjaman ke Bank BNI Sungai Penuh dengan rekomendasi Bupati dan persetujuan DPRD.

“Ini untuk memenuhi permintaan legislatif dan eksekutif. Dana pinjaman senilai Rp7,5 milyar dan pencairan bertahap,” jelasnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu siang.

Disebutkannya, yang hadir dalam rapat khusus tersebut dari pihak legislatif adalah Nasrul Madit, Ruslan, Samsul Arifin, Imanto, Munir, Mirza Yahya, Tabrir, dan Yuzarnis. Sedangkan dari pihak eksekutif adalah Yuzardi, Sukur Kela Barajo, Chandra, dan Samsurizal.

“Yang aneh terjadi dalam kesepakan ini adalah dari notulen dan staf yang tidak boleh hadir,”terangnya.

Majelis Hakim, Supraja bertanya kepada saksi, bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk rumah ibadah namun diubah sebagai pembayaran hutang ke BNI senilai Rp,7,5 milyar. Saudara tahu dari mana? \"Saya tahu dari Kabag Keuangan, Samsurizal,\"jawabnya.

Diakuinya, selaku PA juga menandatangani surat perintah membayar berdasarkan usulan dari bagian-bagian yang mengusulkan termasuk dana bansos. Dengan keterangan itu Hakim Supraja, kembali bertanya pertanggungjawabannya untuk bansos dan bansos dinol kan?

\"Saya tahu diakhir, ternyata uang bansos digunakan untuk membayar hutang ke BNI dan dibuat SPJ fiktif,\" akunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: