Hakim Nelson Bolos 1 Tahun
Terancam Dipensiunkan dini
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA. Sidang itu akan mengadili hakim Pengadilan Negeri Jambi (PN Jambi), Nelson Sitanggang, yang bolos kerja lebih dari 1 tahun.
Nelson merupakan hakim yang sudah diberi hukuman non palu oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Tetapi dia tidak mau menjalankan hukuman tersebut.
Hukuman Nelson tertuang dalam SK KMA No 08/DJU/KT/02.2/III/2013. Hukuman itu menyatakan Nelson dimutasikan dari PN Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi (PT Jambi) dan dikenai sanksi skorsing (non palu) selama 1,5 tahun. Hukuman itu diberikan Bawas karena Nelson melakukan pelanggaran selama bertugas di persidangan PN Jambi.
Tetapi Nelson malah ogah dimutasikan ke PT Jambi. Atas hal itulah dia digiring ke sidang MKH oleh MA dan KY.
Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Agung Imron Anwari dibantu, hakim agung Burhan Dahlan, hakim agung Irfan Fachrudin. Serta 4 Komisioner KY, yaitu, Eman Suparman, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim, Imam Anshori Saleh.
Nelson saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan, hal ini memang sudah menjadi sikapnya. Bahwa ia lebih memilih pensiun dini.
“Saya merasa tidak sesuai dengan hati nurani saya, saya ingin menjadi hakim yang netral, tidak mau ada intervensi, tapi malah saya dimutasi. Jadi saya memilih pensiun dini,”ungkap Nelson.
Lalu, apa langkah kedepannya ? “Mungkin saja saya jadi pengacara, karena background saya dari hukum,”tukasnya singkat.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: