>

Anas Urbaningrum Terancam Dimiskinkan

Anas Urbaningrum Terancam Dimiskinkan

Dituntut Penjara 15 Tahun dan Uang Pengganti Rp 152 M

JAKARTA  -  Hukuman berat menanti Anas Urbaningrum. Pasalnya jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim agar Anas diharuskan membayar uang pengganti hingga Rp 152 miliar.

                Jaksa melihat perbuatan Anas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi seperti dakwaan, baik kesatu primair, kedua maupun ketiga. Tingginya tuntutan terhadap Anas karena ada beberapa hal yang nilai memberatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

                Hal-hal tersebut ialah Anas selaku anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai Demokrat dianggap telah menciderai sistem politik dan demokrasi Indonesia. Perbuatan Anas juga dianggap bertentangan dengan spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam melakukan pemberantasan korupsi.

                \"Terdakwa juga kerap membuat pernyataan dan melakukan tindakan yang menjurus pada obstruction of justice (menghalang-halangi persidangan),\" papar Jaksa Yudi Kristiana. Selain pidana fisik dan denda, jaksa juga menilai Anas layak diberikan hukuman tambahan.

                Pencabutan hak dipilih juga dituntutkan jaksa. Yudi menganggap hal tersebut layak diberikan pada Anas karena untuk menghindarkan Indonesia dipimpin oleh orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi.

      Upaya pemiskinan terhadap politisi asal Blitar, Jawa Timur itu juga dituntutkan jaksa. Pasalnya, Anas dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. Nilainya tembus 152 miliar, terdiri dari Rp 94.180.050.000,- dan USD 5.261,070.

      Uang sebanyak itu dianggap setara dengan harta yang didapat Anas dari korupsi. \"Jika terdakwa tidak membayarkan uang tersebut dalam waktu 1 bulan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,\" jelas Yudi.

      Jika harta Anas masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara ditambahkan 4 tahun. Jaksa juga mengajukan tuntutan pencabutan ijin usaha tambang milik Anas dan Nazarudin yang menggunakan nama PT Arina Kota Jaya. Tambang tersebut seluas 5 ribu \" 10 ribu hektar berada di kecamatan Bengalon dan Kongbeng di Kabupaten Kutai Timur.

      Jaksa menilai Anas terbukti menerima sejumlah pemberian seperti dalam dakwaan pertama. Antara lain Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 69 AUD seharga Rp 735 ribu, survey pemenangan dari LSI setara Rp 478.632.230,-.

      Anas juga dianggap terbukti menerima uang dari Permai Grup, perusahaan yang didirikan bersama Nazaruddin, untuk kepentingan persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Uang yang diterima Anas Rp 84.515.650.000,- dan USD 36,070,-

      Selain untuk persiapan pencalonan Ketua Umum, Anas juga menerima uang dari Grup Permai saat pelaksanaan pemilihan ketua umum. \"Uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 30 miliar dan USD 5.225.000,\" ujar jaksa.

      Jaksa juga memaparkan tindakan pencucian uang yang dilakukan Anas seperti dakwaan kedua dan ketiga. Dalam paparannya, jaksa membeberkan ketidaksesuain pengakuan mertua Anas, KH. Atabik Ali terkait kepemilikan valuta asing.

      Seperti diketahui Atabik mengaku pernah membeli dan mengumpulkan dolar pada 1989. Uang negeri Paman Sam itu antara lain didapat dari hasil penjualan kamus Inggris-Indonesia-Arab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: