>

Tanah JBC Digugat

Tanah JBC Digugat

Sidang, Saksi Pemprov Tak Hadir

JAMBI – Diam –diam, tanah bekas komplek perkantoran dinas Peternakan Hewan Provinsi  Jambi yang saat ini akan dijadikan lokasi Jambi Bisnis Center (JBC) di daerah Mayang Kota Jambi digugat perdata oleh Muhamad bin Usman cs.

Muhamad Usman cs mengklaim, bahwa tanah seluas 13 hektar di wilayah itu merupakan tanah milik orang tuanya kakeknya, yakni atas nama Kembar nin Arifin. Dan tanah JBC seluas 7 Ha itu ada di dalam wilayah tersebut.

Agenda sidang saat ini sudah sampai pada mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sayangnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (11/9) kemarin, beberapa saksi yang seharusnya dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Pemprov Jambi, tidak  hadir.

“Saksi katanya ada dua orang yang mau dihadirkan pihak Pemprov Jambi, tapi tidak hadir, jadi sidang dilanjutkan minggu depan,”ungkap Hirfi Syafrullah, pengacara penggugat, kemarin.

Dalam kasus ini, dijelasksn Hifri, tanah seluas 13 Ha tersebut sudah dimiliki oleh Kembar bin Arifin dengan  bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh pemerintah belanda saat itu. Selanjutnya, pada tahun 1962, tanah tersebut dipinjam pakai oleh Walikota Jambi saat itu, yakni Sudarsono. Proses pinjam pakai berakhir pada 1989. “Kami memiliki bukti surat pengembalian dari Sudarsono,”jelas Hirfi.

Pada tahun 2004, kasus ini juga sudah pernah di sidangkan secara perdata, pihak Muhamad Usman cs sudah menggugatnya kala itu, namun mereka kalah. Pemprov Jambi dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Muhamad bin Usman kembali melayangkan gugatan perdata pada Januari 2014 lalu ke PN Jambi. Ketika ditanya mengapa Muhamad Usman kembali menggugat ? dijelaskan Hifri, pihaknya percaya diri memiliki bukti yang kuat dan ingin mencoba mencari keadilan kembali. Pasalnya, pihak Pemprov hanya memiliki bukti surat hak pakai nomor 6 tahun 1979 sebagai dasar kepemilikan. Selain itu, hanya bukti putusan pengadilan sebelumnya.

“Mereka tidak memiliki bukti dari mana asal tanah tersebut, padahal seharusnya, jika pemerintah memiliki aset, tentu ada bukti asal usul tanah. Misalkan, bukti pembebasan lahan, atau hibah dan sebagainya. Bukan tiba-tiba ada surat hak pakai saja,”terang Hirfi.

Pihak Pemprov sendiri, dalam kasus ini diwakili oleh kuasa hukum atas nama HM Jaelani SH MH, Sarbaini SH MH  dan M Ali Zaini SH MH.

(wne)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: