Oknum PNS Menipu Rp 120 juta
JAMBI- Tendi Bestian, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Sabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal berlapis.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Tendi didakwa 2 pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Didalam dakwaan diketahui Kasus ini bermula ketika terdakwa menawarkan satu unit mobil merk Extril Nissan kepada Iwan Hidayat, Warga komplek Aura Bimantara, Blok E no 7, Kecamatan Kotabaru, seharga Rp. 120 juta. Namun setelah, pembayaran dilakukan, terdakwa hanya menyerahkan mobil dan STNK saja, tampa adanya BPKB.
\"BPKP mobilnya tidak diserahkan, kerena masih berada di tempat keluarga. terdakwa berjanji akan menyerahkan BPKB dalam tempo waktu satu bulan, namun hal itu tidak dilakukannya,\" ujar, Jaksa Ibeng didalam persidangan.
Akan tetapi, setelah tempo 1 bulan, terdakwa malah tidak bisa dihubungi dan menghilang. Belakang diketahui, mobil yang dijual terdakwa ternyata masih dalam keadaan kredit dan pembayarannya belum dituntaskan.
\"Atas kejadian ini terdakwa merugi hingga Rp. 120 juta,\" lanjutnya.
Akibat perbuatannya ini, terdakwa akan dijerat dengan pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan acaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 Rupiah, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukum, Untung Sambiring akan mengajukan eksepsi (Keberatan), dan meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. “Kita minta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi,” katanya
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sutoto, memberi waktu kepada terdakwa dan Kuasa Hukum dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/9) pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.
Iwan Hidayat, usai sidang saat dikonfirmasi mengatakan dirinya membeli mobil tersebut karena terdakwa mengaku mobil tersebut miliknya sendiri. Namun setelah uang diserahkan, terdakwa hanya menyerahakan mobil dan STNK.
\"Mobil dan STNK sudah diterima waktu kartu pembayaran, namun untuk BPKB dia minta tempo satu bulan,\" ujar Iwan.
Ditambahkannya, pada waktu yang telah ditentukan untuk penyerahan BPKB, komunikasi dirinya dengan terdakwa malah terputus, bahkan no kontak terdakwa juga tidak bisa dihubungi. Belakngan diketahui, mobil yang baru dibelinya tersebut masih dalam keadaan keredit, akhirnya Iwan mulai melacak terdakwa, namun malah tidak ditemukan.
\"Mobilnya sudah ditarik lesing, karena masih kredit, makanya saya laporkan ke Polsek Kotabaru saat itu,\" pungkasnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: